.

WWW.RTIKPIDIE.OR.ID - Festival Desa Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Destika merupakan ajang kolaborasi yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tahun ini penyelenggaraannya di Danau Sentani, Kalkote, Jayapura, Papua.




Kemenkominfo sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk mengadakan acara tersebut. Dana itu untuk mobilisasi pemateri seminar dan workshop, serta konsumsi kegiatan.

Tak cuma dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Jayapura juga menggelontorkan dana dalam jumlah yang tak diungkap. Menurut Kepala Seksi Penerapan Teknologi dan Infrastruktur Dirjen Aptika Kemenkominfo, Aris Kurniawan, anggaran sengaja dibagi dua.

“Kami ingin Pemda punya rasa memiliki atas acara ini,” kata Aris kepada KompasTekno, Selasa (27/9/2016).

Selain dana pemerintah, ada juga beberapa sponsor yang dilibatkan. Tak melulu dalam bentuk duit, tapi juga penyediaan operasional, semisal penyediaan titik WiFi di lokasi penyelenggaraan.

Dana yang dianggarkan ini diharapkan tak semata-mata habis untuk sebuah ajang seremonial. Festival Destika diproyeksikan menjadi stimulus bagi Kepala Daerah untuk meningkatkan penerapan teknologi dalam membangun daerah dari berbagai sektor (kesehatan, pendidikan, birokrasi, ekonomi, dll).

Ini merupakan kali keempat Festival Destika digelar. Kali ini venue acara di Danau Sentani, Jayapura, Papua, mulai Rabu (28/9/2016) hingga Jumat (30/9/2016). Sebelumnya, acara ini pernah dibuat di Melung, Majalengka, dan Belitung Timur.

Terbukti Berdampak Positif

Aris mengklaim Festival Destika yang sudah-sudah terbukti berdampak besar bagi pembangunan desa. Di Melung yang terletak di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah, kini sudah dibenamkan jaringan WiFi di seluruh desa.

“Lewat situs desa, masyarakat Melung bisa jual produk lokal. Yang paling banyak dari pelestarian tanaman organik”‘ ia menjelaskan.

Kesuksesan serupa juga terjadi di Majalengka dan Belitung Timur. Majalengka disebut sebagai daerah yang paling aktif untuk pembelajaran TIK. Sementara Belitung Timur dikatakan sudah punya sistem penghitungan kependudukan real-time sehingga distribusi raskin semakin tepat sasaran.

Aris bercerita bahwa Festival Destika awalnya tak punya anggaran, melainkan cuma inisiatif masyarakat daerah untuk saling berbagi ilmu. Lalu antusiasmenya ternyata besar dan dampaknya positif, makanya dibikin rutin tiap tahun.

Tak kurang dari 1.000 peserta dari perwakilan desa dari seluruh Indonesia, Kemenkominfo, developer, startup, dan Pemda bakal berkumpul untuk saling berbagi ilmu soal pemanfaatan teknologi. (dilansir dari KompasTekno, Selasa 27/9/2016)

Hal senada juga diutarakan Kades Tanjungsari Kec.Sukahaji melalui akun facebooknya beberapa hari lalu, saat ini warganya sedang merakasan dampak positif yang sangat besar setelah diadakan DesTIKa tahun 2014.

Kami Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pidie sangat mengharapkan acara event Nasional DesTIKa 5 2017 di gelar di Kabupaten Pidie, Relawan TIK siap membantu pemerintah untuk mensukseskan acara, maka untuk digelar DesTIKa di Pidie kuncinya ada pada Pemkab yaitu kesiapan Pemkab Pidie. [ ]

WWW.RTIKPIDIE.OR.ID - Festival Desa TIK DesTIKa yang baru saja di gelar pada digelar pada 28-30 September 2016 Di Kampung Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai tuan rumah telah mempersiapkan semua kebutuhan dengan didukung oleh Kantor Staf Presiden, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan juga pemangku kepentingan di bidang Telekomunikasi dan Komunikasi terutama untuk kawasan perdesaan. Acara Festival DesTIKa ini diperkirakan akan dihadiri oleh 2.000 peserta dari 9 Provinsi di Indonesia yang kesemuanya akan bersinergi dalam upaya memberdayakan Desa melalui pemanfaatan TIK.
 
DesTIK4 Papua
DesTIK4 Papua

Direktur Pemberdayaan Informatika, Septriana Tangkary menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Festival DesTIKa di tahun ke 4 ini, tema yang diambil adalah “Tong Pu Kampung Bersuara untuk Indonesia”. Adanya satu harapan besar dimana seluruh kampung di Papua mampu menyuarakan aspirasi, mengelola dan mempromosikan potensi kampung serta meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan tolak ukur peningkatan layanan publik kepada warga.

Satu hal utama yang dijadikan topik utama adalah meningkatnya kemampuan kampung untuk memberdayakan potensi desanya untuk kesejahteraan warganya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Antar Desa (BUMADES). Untuk mencapai semua tujuan tersebut maka peran serta pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi menjadi sangat relevan. Teknologi akan membuka pasar yang lebih luas dan memotong rantai distribusi. Potensi ini harus ditangkap secara jeli oleh para pengelola BUMDES dan BUMADES sebagai peluang untuk membesarkan BUMDES maupun BUMADES yang telah dimiliki.

Kegiatan Festival DesTIKa yang intinya merupakan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas SDM TIK Desa, diharapkan mampu untuk menjadi ajang berbagi ilmu pengetahuan dan keterampilan serta praktek terbaik pemanfaatan TIK dari seluruh Desa dan Kampung di Indonesia. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kampung-kampung di Papua juga mampu belajar bersama dan melakukan proses replikasi dari keberhasilan kampung lainnya sehingga lima tahapan pembangunan desa yaitu Desa bersuara, Desa mandiri teknologi, Desa pelayan publik, Desa kelola sumber daya dan Desa mandiri dan berdaulat dapat diwujudkan.

Dengan bangkitnya ekonomi kampung secara otomatis akan banyak permasalahan bangsa yang dapat diselesaikan, dengan peningkatan ekonomi kampung diharapkan migrasi penduduk dapat ditekan, pembangunan akan dapat lebih merata, serta berkurangnya kesenjangan antara pembangunan di perdesaan dan perkotaan.

Satu hal yang menarik dari pelaksanaan Festival DesTIKa ke-4 di Kabupaten Jayapura adalah peluncuran aplikasi Sistem Informasi Kampung Papua (SIKAP). Aplikasi ini merupakan kontribusi dari Relawan TIK yang mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kominfo.

Aplikasi ini mempunyai kelebihan bisa disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Kabupaten dengan fitur utama seperti kependudukan, administrasi dan pengelolaan keuangan kampung. Aplikasi ini memungkinkan proses pelayanan administrasi warga dapat dilakukan dalam waktu hitungan menit, dan yang paling utama dari aplikasi ini adalah penggunaannya yang sangat user friendly. Aplikasi ini dapat berjalan secara online maupun offline berbasis desktop. Hal ini sangat berguna dimana belum semua Desa atau kampung di Indonesia sudah memiliki jaringan internet. (PS)


Lantaran dipandang menjadi lahan penyebaran konten pornografi dan kekerasan, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah memblokir layanan mesin pencari Gogole dan situs video sharing YouTube.

Ketua Pelaksana Harian Detiknas, Ilham Akbar Habibie
Ketua Pelaksana Harian Detiknas, Ilham Akbar Habibie (Sumber : Kompas.com)


“Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa ada kontrol sedikitpun. Google dan YouTube telah memberikan dampak negtif bagi Indonesia,” ujar Sekjen ICMI Jafar Hafsah.

Namun, di lingkup internal ICMI sendiri, rupanya tak semua orang sependapat dengan usulan tesebut. Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Iptek, Inovasi, dan Kewirausahaan, Ilham Akbar Habibie, justru memandang bahwa Google dan YouTube sebenarnya tak perlu diblokir.

Dia beralasan bahwa kedua layanan search dan video sharing yang sama-sama bernaung di bawah Google itu telah bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam menyensor konten pornografi dan kekerasan. 

Ilham juga menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memiliki inisiatif Trust Positif (Internet Sehat dan Aman) untuk menyaring konten negatif yang beredar di internet. 

Dia menilai program ini cukup berhasil memblokir berbagai situs berbau pornografi dan kekerasan supaya tidak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

“Di lain pihak, manfaat Google dan YouTube lebih besar daripada mudaratnya. Banyak konten yang dapat diperoleh melalui kedua situs itu bagus,” kata Ilham ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (8/6/2016).

Ketimbang memblokir, Ilham mengatakan akan lebih baik jika ada aksi pendidikan yang secara konsisten dan berkesinambungan mendidik masyarakat mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian internet, termasuk Google dan YouTube. 

Untuk saat ini Ilham mengatakan bahwa ICMI belum menyampaikan rekomendasi soal pemblokiran Google dan YouTube ke Kemenkominfo. “Saya kira sebelum ada tindak lanjut atas pernyataan Sekjen ICMI (Jafar Hafsah) kemarin, akan ada pembahasan internal dulu,” ujarnya.

Tak mungkin blokir

Dari pemerintah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran Google dan YouTube karena bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan informasi.

“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya saat dihubungi KompasTekno melalui telepon, Rabu (8/6/2016).

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No. 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya,” imbuh Ismail. 

Google atau YouTube dalam hal ini merupakan alat untuk mencari informasi, bisa berupa hal positif ataupun negatif. Tindakan yang bisa dilakukan adalah meminimalisir konten negatif di dalam alat pencari tersebut, bulan memblokir aksesnya.

Selain itu, Kemenkominfo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet, yang disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu bagian dari peraturan tersebut, dalam naskah yang belum dibakukan, menyebut bahwa penyedia mesti memastikan layanannya bersih dari konten pornografi serta kekerasan. 

Saat peraturan yang sedang digodok itu rampung, maka mau tidak mau semua layanan mesti membersihkan diri dari konten negatif tersebut.

Kompas.com

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah memblokir layanan mesin pencari Google dan YouTube. Alasannya, kedua layanan tersebut jadi lahan penyebaran konten pornografi dan kekerasan.

internet



Lebih lanjut lagi, organisasi cendekiawan itu menyebutkan bahwa rata-rata pelaku kekerasan seksual memakai Google dan YouTube sebagai alat pencari inspirasi. Inspirasi yang dimaksud berupa konten porno dan rangsangan seksual.



Permintaan pemblokiran Google dan YouTube oleh ICMI ini diperkuat oleh kondisi belakangan ini. Hampir semua pelaku pornografi dan kejahatan seksual mengaku mendapatkan rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber dari mesin pencari Google dan YouTube yang mudah diakses, baik melalui komputer maupun telepon genggam.



“Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa kontrol sedikit pun. Google dan Youtube telah memberikan dampak negatif bagi Indonesia," ujar Sekjen ICMI Jafar Hafsah, seperti dikutip KompasTekno dari Tribun News, Selasa (7/6/2016).



“Jika YouTube dan Google menolak untuk mengontrol situs mereka, di mana situs tersebut merilis (konten), mereka layak untuk diblokir. Jutaan konten pornografi dan kekerasan ada di situs tersebut," imbuhnya.



ICMI juga melakukan penelusuran pada kedua layanan over the top(OTT) asing itu. Hasilnya mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara pengakses pornografi terbesar kedua berdasarkan data dari rentang 2010-2016.



Kata kunci yang paling banyak dicari di YouTube dan Google, menurut ICMI, rata-rata berkaitan dengan konten pornografi. Sementara kata kunci terkait konten pendidikan, ekonomi, agama, dan sosial politik cenderung lebih sedikit.



Hal lain yang menjadi pertimbangan rekomendasi penutupan, menurut ICMI, adalah soal pajak. Google disebut telah mendapat banyak keuntungan dari Indonesia, tetapi tidak membayar pajak sepeser pun.



Selain meminta negara untuk bertindak tegas pada kedua layanan OTT itu, ICMI pun menyerukan agar Indonesia segera merdeka dari jajahan mesin pencari dan media sosial asing. Mesti ada layanan pengganti yang merupakan buatan dalam negeri agar konten lebih terjaga.



“Saya yakin, inovator Indonesia mampu membuat mesin pencari, seperti Google dan YouTube yang lebih baik. Tentu dengan dukungan pemerintah," pungkas Jafar.




Untuk diketahui, saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Dengan kata lain, aturan itu bakal menaungi operasional Google serta layanan sejenis.


Naskah tersebut masih berupa rancangan yang belum dibakukan. Namun, salah satu bagiannya telah menyebutkan soal larangan terhadap konten bernuansa pornografi serta kekerasan.

Kompas.com

Tantangannya - Media berita memberi kesan bahwa Internet adalah sarangnya cyberbullies, pemangsa seksual, dan pencuri identitas. Anda tentu khawatir, dan itu wajar karena anak remaja Anda sering main Internet dan tampaknya ia tidak menyadari bahayanya. Anda bisa mengajar anak Anda cara aman berinternet. Tapi sebelumnya, pertimbangkan beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang dunia maya.

Internet
Yang Perlu Anda Ketahui - Remaja bisa mengakses Internet lewat perangkat mobile. Aturan untuk menggunakan komputer hanya di ruang keluarga memang bermanfaat. Tapi, karena tablet dan ponsel bisa terhubung ke Internet, kini anak Anda bisa menjelajahi dunia maya kapan pun dan di mana pun, tanpa pengawasan Anda.


Internet Sehat, RTIK Aceh

Salah satu langkah antisipasi untuk menangkal materi negatif tersebut adalah dengan menginstal software pengaman di komputer kita. Yang harus diingat adalah, berbagai macam software  yang tersedia tidaklah menggantikan tidaklah peran orang-tua, guru ataupun komunitas dalam memberikan keamanan dan kenyamanan anak kita selema berselancar di internet. Software hanyalah alat bantu, yang tidak bisa menjamin 100% menghalau materi negatif dari lnrernet. Secara umum, software pengaman tersebut tersebut terdiri atas:

K9 Web Protection



Software Parental (Filter, Monitor dan Penjadwalan) 
Software ini untuk mencegah anak sengaja atau tidak sengaja membukan dan/atau melihat berbagai gambar yang tak Iayak (pornografi, sadisme, dan sebagainya) yang terdapat di situs Internet. Sofware ini juga akan memudahkan orang tua ataupun pengasuh untuk memonitor aktifitas anak selama online dengan berbagai variasi metode pengawasan. Fungsi lain dari software ini adalah untuk membatasi jumlah/durasi waktu anak dalam menggunakan intenet. Termasuk untuk pengaturan hari dan jam tertentu sehingga computer dapat atau tidak dapat digunakan oleh anak untuk berinternet. Contoh software :K9 Web Protection (www.k9webprotection.com)

Software Browser Anak
Sofware browser adalah yang menjadi perantara untama antara internet dengan komputer yang digunakan. Browser anak secara umum telah dirancang untuk semaksimal mungkin menyaring berbagai situs, gambar dan teks yang tak layak diterima anak. Browser anak digunakan oleh anak. Contoh software Kid Rocket (www.kidrocket.org)

Kid Rocket

Software Anti Virus
Software untuk mencegah agar program jahat pperusak data semisal virus, warm dan trojan, horse bercokol dan berkembang biak di komputer kita. Contoh Software : AVG anti virus (www.grisoft.com)

Beberapa contoh software di atas memiliki versi berlinsensi freeware (gratis dan bebas digunakan bagi pengguna individu ataupun non profit) ataupun shareware  (gratis dan gratis digunakan dalam periode waktu tertentu).

DNS Nawala
Kalau Anda telah memutuskan ingin memblokir/memfilter (selt-censorship) komputer sekolah, warnet, kantor dan rumah, maka gunakanlah DNS Nawala Project (www.nawala.org). Nawala Project adalah sebuah layanan yang bebas digunakan oleh pengguna internet yang membutuhkan saringan konten negatif.

 DNS Nawala Project

Internet Sehat.

Bismillahirrahmanirrahim, Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan, Marhaban Ya Ramadhan. Selanat datang bulan Ramadhan.

Marhaban Ya Ramadhan


Bulan  Ramadhan adalah bulan suci bagi ummat Islam yang mana merupakan sebuah bulan penuh dengan Berkah dan Rahmat serta MagfirahNya dan bulan yang dinanti-nanti oleh Kaum Muslimin di penjuru dunia. Sungguh terharu sekali ketika bulan ini menjelang datang. maka seluruh ummat berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat nantik.

Seperti Firman Allah dalam surat Al- Baqarah Ayat 185 yang artinya "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Kami  segenap Relawan TIK Indonesia Pengurus Cabang Kabupaten Pidie mengucupakan Marhaban Ya Ramadhan, Selamai tunaikan Ibadah Puasa dan tetap manfaatkan TIK secara cerdas tanpa menggagu nilai ibadah, jadikan ibadah pusa sebagai gerbang amalan dalam pemanfaatan teknologi yang bermanfaat untuk Agama dan Negara.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Jafar berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi di desa. Menurutnya, keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

Kawal Keterbukaan Informasi di Desa, Kemendes Gandeng KIP

"Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk dapat mengentaskan ini," ujarnya, saat menjadi Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Guna memaksimalkan upaya tersebut, Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa. Ia juga meminta kepada KIP, untuk dapat memberikan pelayanan dan informasi yang benar kepada desa. Mengingat, mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah. 


"Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa.belajar," ujarnya.


Dikatakan Menteri Marwan, untuk memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.

"Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," ujarnya.

Oleh sebab itu, Menteri Marwan menyambut terbuka kolaborasi dan kerjasama antara Kemendes dan KIP dalam mengawal keterbukaan informasi desa. Ia meyakini, kolaborasi tersebut akan sangat mempengaruhi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.

"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa maupun papan informasi desa. Di sisi lain, Kemendes PDTT juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa.

"Tahun 2016, akan ada sebanyak 30 ribu sistem informasi berbasis desa. Kita juga membangun.sistem informasi desa terpadu yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.

"Sesuai dengan kewenangannya, desa adalah tanggungjawab KOmisi Informasi di daerah. Kami.harap, MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi bisa diterapkan di daerah," ujarnya.

Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung undang-undang desa, KIP telah melakukan upaya untuk mengawasi implementasi uu desa, terutama dana desa. Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespon UU Desa secara implementatif.

"Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," ujarnya.[Kemendesa]

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan dengan mana asli SIDeKA yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Desa dan Kawasan, sideka merupakan sebuah program yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tata kelola informasi dan tata kelola sumberdaya gampong  dan kawasan, sedeka sendiri dikembangkan oleh BP2DK (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan)

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse
Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari jajaran pulau-pulau dimana Desa, Nagari, Gampong dan Kampung atau sebutan yang lainnya ada didalamnya sebagai pusat pemerintahan yang paling bawah. Keberagaman juga menjadi salah satu ciri masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya keberagaman gampong dengan segala potensinya, tentunya sideka dan fiturnya juga harus diseragamkan dengan sebutan pemerintahan yang paling bawah di daerah masing-masing dalam arti menghormati kearifan lokal/ keberagaman, maka dengan demikian untuk Aceh SIDeKA menjadi SIGaMKA yang artinya Sistem Informasi Gampong dan Kawasan.

Yang mana selama ini, sistem informasi gampong dalam kontek pemanfaatan TIK sebelumnya jarang digunakan dalam skala gampong, sehingga diharapkan persoalan yang selama ini selalu muncul tiap kali ada program pemerintah bisa teratasi. 

Masalah yang paling krusial adalah data penduduk dan data kemiskinan yang tidak akurat sehingga menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran. Secara singkat beberapa manfaat Sigamka sebagai “cara baru” dalam membangun gampong antara lain:

  1. Keterbukaan informasi pemerintah  gampong melalui website desa bisa memunculkan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat bersedia terlibat lebih banyak dalam proses perencanaan dan pembangunan gampong. Kunci pembangunan gampong adalah keterlibatan masyarakat.
  2. Mengabarkan gampong melalui media internet bisa memunculkan potensi yang selam ini tidak tergali, bahkan bisa memunculkan kepedulian warga gampong yang tinggal di luar kota atau luar negeri atas persoalan gampong yang ada.
  3. Data base penduduk yang akurat, baik terkait data pilah, survey kemiskinan skala gampong, dan kejelasan peta gampong, sumberdaya gampong bisa sebagai bahan perencanaan pembangunan yang tepat. Dengan syarat Negara sebagai bagian supra gampong menerima data gampong tersebut.
  4. Sigamka adalah “cara gampong’ menjawab amanat undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Sigamka harus mampu mensinkronisasi program dan data ditingkat gampong sampai pusat, disitulah kehadiran “Negara” berperan. Data dasar yang ada dipusat semestinya mengacu kepada data dan program yang ada di gampong, dengan syarat data di gampong sudah akurat.


Dalam penerapan program sigamka terdapat tujuh harapan dari program  tersebut, antara lain :

  1. Gampong-gampong harus terdaftar dalam website yang menggunakan domain DESA.ID sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 atau Gampong bisa juga mendaftar website dengan menggunakan domain GAMPONG.ID sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 dan  Qanun Gampong Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong.
  2. Update data based gampong, profil gampong seperti : (data dasar kependudukan, informasi buruh migran, informasi kepala keluarga perempuan, informasi ibu hamil (normal dan risiko tinggi), infomasi bayi dan balita (gizi kurang dan buruk), informasi angka putus sekolah (tingkatan dan sebab), data kemiskinan lokal, informasi penerima raskin, informasi penerima BSM, informasi penerima BLSM, informasi penerima JKN, informasi penerima PKH, program perlindungan sosial daerah, data mitigasi bencana, informasi dinding rumah, informasi atap rumah, dan informasi lantai rumah.
  3. Update data pembangunan gampong (RPJMG dan RKPG).
  4. Update data berkaitan dengan pemerintah gampong seperti: penataan gampong, penyelenggaraan administrasi pemerintahan gampong,pengelolaan keuangan dan asset gampong, produk hukum gampong (qanun gampong), perangkat gampong, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan gampong, kerjasama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan gampong;
  5. Update pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi gampong, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepa guna, dan pembangunan sarana prasarana gampong, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat gampong;
  6. Update gampong dalam keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan gampong (dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring, dan pelestarian);
  7. Update kabar berita gampong dengan tulisan (gampong dalam kabar berita) yang mendorong adanya rakyat gampong bangga menyuarakan tentang gampong.


Buat  seluruh stakeholder yang terdiri dari aparat pemerintah Kabupaten hingga aparatur  gampong se Kabupaten Pidie, kami relawan TIK Pidie yang merupakan perkumpulan anak-anak muda gampong sebagai perkumpulan pegiat dan komunitas pengguna, pengembang dan pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam Kabupaten Pidie, yang ingin memajukan gampong – gampong di Kabupaten Pidie lewat pemanfaatan TIK  yang berada di Kabupaten Pidie.

Kami Relawan TIK Pidie  siap berkerja sama untuk pengembangan sistem informasi gampong yaitu dengan membangun profil gampong atau website gampong dengan domain DESA.ID atau GAMPONG.ID plus pemasangan aplikasi Sistem Informasi Gampong dan Kawasan. Serius dan peduli akan kemajuan IT untuk pelayanan di gampongnya, kami membuka kesempatan, silahkan kontak kami di www.rtikpidie.or.id/p/kontak.html atau via email rtikpidie@gmail.com.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat Desa atu Desa. UU Desa memberikan ruang bagi Desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan Desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.

Sistem Informasi Gampong Cot Baroh
Sistem Informasi Gampong Cot Baroh


Pengakuan Atas Desa

Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa. Rekognisi adalah prinsip penting yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf b. Negara mengakui dan menghormati adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang diatur melalui Undang-Undang.

Pengakuan atau rekognisi merupakan pengakuan atas hak asal usul yang melekat, berkembang dan terejawantah dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa. Subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan bersakala lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Asas subsidiaritas merupakan kebalikan dari asas residualitas yang sebelumnya berlaku atas desa. Asas residualitas yang berlaku sebelumnya menempatkan desa sebagai pelaksana kewenangan dari tingkat di atasnya (supra desa). Desa sebelum UU Desa lebih memiliki kewajiban dibandingkan dengan kewenangan yang melekat sebagai entitas pemerintahan sekaligus entitas kultural.

UU Desa memperjelas posisi desa sebagai salah satu bagian integeral dari negara yang diatur secara spesifik mengingat keunikan unit sosio-kulturalnya. Otonomi Desa kini bukan lagi bagian dari otonomi daerah yang diserahkan ke desa, melainkan pemberian atas hak asal-usul yang melekat pada desa sebagai bagian dari hak bawaan. Kedudukan desa tidak lagi berada di bawah dan di dalam pemerintahan daerah; melainkan berkedudukan di Kabupaten atau kota (Pasal 5).

Pasal 4 UU Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup:

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah NKRI;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa;
  8. Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;
  9. Memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.


Rekognisi atas keberadaan dan wewenang desa harus dilakukan oleh semua pihak. Konsep mengakui menghilangkan atau mengurangi intervensi atau campur tangan terhadap desa yang berpotensi menghilangkan tatanan, pranata dan tata kelola yang sudah berkembang di desa. Upaya-upaya seperti pelaksanaan proyek di tingkat desa dengan tidak melibatkan atau melalui persetujuan desa adalah salah satu bentuk pelanggaran atas asas rekognisi yang dibangun melalui UU Desa.

Prinsip Subsidiaritas  memberikan ruang pada desa untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks di desa. Urusan lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal baiknya dikelola oleh desa. Prinsip ini berbeda dengan prinsin penyerahan kewenangan pada konteks desentralisasi. UU Desa mengutur bahwa penetapan kewenangan lokal  berskala desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. UU memberikan kewenangan, batasan dan lingkup secara jelas atas kewenangan lokal berskala desa.

Nilai Data dan Informasi untuk Pembangunan Desa
UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun, dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa. Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa.  UU Desa mewajibkan pembangunan kawasan yang berskala desa dilakukan oleh desa dan atau antar desa (pasal 85). Proses membangun desa (kawasan) dan “desa membangun” keduanya harus terintegerasi dengan baik.

Informasi dan data desa menjadi dua kata kunci dalam kedua model pembangunan di tingkat desa tersebut. Desa membutuhkan data-data penting di tingkat lokal untuk menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa harus memiliki kedaulatan data untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai dengan konteks dan kebutuhan di tingkat lokal. Sementara, pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten) memiliki kebutuhan adanya data yang terkait dengan dengan kawasan untuk dapat melakukan pembangunan desa dalam skala yang beririsan dengan desa lainnya.

Informasi menjadi kunci lain dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai dan benar terkait dengan pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip perubahan di tingkat pemerintahan desa yang menjadi amanat UU desa, yaitu mewujudkan pemerintahan desa yang efisien, efektif, profesional, terbuka dan bertanggungjawab. Kedua kata kunci tersebut (data dan informasi) difasilitasi oleh satu pendekatan alat yang disebut sebagai sistem informasi desa (Pasal 86).

Sistem Informasi Desa
Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini –dibandingkan dengan nasional– bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional. Tujuan dari pengaturan skala kewajiban penyediaan Sistem Informasi Desa dalam lingkup Kabupaten juga bertujuan untuk menjaga prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip UU Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Belajar dari pembelajaran penerapan Profil Desa yang berskala nasional, penerapan sistem informasi desa yang dikontrol dan diseragamkan oleh pemerintah pusat tidak lagi relevan. Penerapan secara nasional dengan menerapkan standar baku yang mengabaikan kewenangan lokal berskala desa melanggar prinsip penerapan sistem informasi yang diatur oleh UU Desa.

Akses data menjadi salah satu tantangan lain. Pengalaman profil desa menunjukkan bahwa desa hanya sebagai “pengumpul data” atau petugas dari pemerintah pusat. Implikasinya,  desa tidak memiliki data yang memadai karena sudah “disetorkan” kepada pemerintah pusat. Hal ini berimplikasi kepada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Penerapan profil desa juga tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan akan jenis data sesuai dengan konteks lokal. Hal ini justeru menghambat desa dalam menemukenali jenis-jenis kebutuhan data yang kontekstual dengan kebutuhan pembangunan desa dan kewenangan lokal berskala desa.

Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.

Pada konteks teknologi, pemerintah nasional lebih penting menetapkan standar platform teknologi agar satu jenis aplikasi (teknologi) dapat berkomunikasi dengan teknologi lainnya. Perkembangan dunia teknologi informasi sudah memungkinkan adanya komunikasi data melalui Application Programming Interface (API). Standardisasi data –apabila dilakukan– tidak boleh menghilangkan peluang desa untuk tetap dapat memasukkan data-data yang terkait dengan kewenangan lokal berskala desa.

Di lain sisi, penerapan teknologi perlu mengedepankan pertimbangan ketersediaan akses masyarakat atas teknologi. Teknologi yang terlalu dipaksakan pada konteks wilayah tertentu, justeru akan menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pemanfaatan data tersebut. Ketersediaan data yang tidak dibarengi dengan akses masyarakat atas data pembangunan juga menghambat partisipasi masyarakat. Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.

Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:

  1. Sistem Informasi desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
  2. Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);
  3. Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.
  4. Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;
  5. Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;
  6. Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemeratah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;
  7. Penerapan teknologi tidak boleh ditunggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi.

 sekolahdesa.or.id 

RTIK Pidie

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr_RbLO-YeTggL4CVI93d_hoK2svoGJHeIPrbj-UhOziLljG06nVUMk4pGC6cvTfVS339KuXZFhHj1qbmyb7tORHjarTljjoG7qXtgk6KGc3u5-0JBVv-nhipascFKKhzm-S9FJmVDz4Nd/s320/Logo+RTIK+Pidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}