.

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan dengan mana asli SIDeKA yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Desa dan Kawasan, sideka merupakan sebuah program yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tata kelola informasi dan tata kelola sumberdaya gampong  dan kawasan, sedeka sendiri dikembangkan oleh BP2DK (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan)

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse
Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari jajaran pulau-pulau dimana Desa, Nagari, Gampong dan Kampung atau sebutan yang lainnya ada didalamnya sebagai pusat pemerintahan yang paling bawah. Keberagaman juga menjadi salah satu ciri masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya keberagaman gampong dengan segala potensinya, tentunya sideka dan fiturnya juga harus diseragamkan dengan sebutan pemerintahan yang paling bawah di daerah masing-masing dalam arti menghormati kearifan lokal/ keberagaman, maka dengan demikian untuk Aceh SIDeKA menjadi SIGaMKA yang artinya Sistem Informasi Gampong dan Kawasan.

Yang mana selama ini, sistem informasi gampong dalam kontek pemanfaatan TIK sebelumnya jarang digunakan dalam skala gampong, sehingga diharapkan persoalan yang selama ini selalu muncul tiap kali ada program pemerintah bisa teratasi. 

Masalah yang paling krusial adalah data penduduk dan data kemiskinan yang tidak akurat sehingga menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran. Secara singkat beberapa manfaat Sigamka sebagai “cara baru” dalam membangun gampong antara lain:

  1. Keterbukaan informasi pemerintah  gampong melalui website desa bisa memunculkan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat bersedia terlibat lebih banyak dalam proses perencanaan dan pembangunan gampong. Kunci pembangunan gampong adalah keterlibatan masyarakat.
  2. Mengabarkan gampong melalui media internet bisa memunculkan potensi yang selam ini tidak tergali, bahkan bisa memunculkan kepedulian warga gampong yang tinggal di luar kota atau luar negeri atas persoalan gampong yang ada.
  3. Data base penduduk yang akurat, baik terkait data pilah, survey kemiskinan skala gampong, dan kejelasan peta gampong, sumberdaya gampong bisa sebagai bahan perencanaan pembangunan yang tepat. Dengan syarat Negara sebagai bagian supra gampong menerima data gampong tersebut.
  4. Sigamka adalah “cara gampong’ menjawab amanat undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Sigamka harus mampu mensinkronisasi program dan data ditingkat gampong sampai pusat, disitulah kehadiran “Negara” berperan. Data dasar yang ada dipusat semestinya mengacu kepada data dan program yang ada di gampong, dengan syarat data di gampong sudah akurat.


Dalam penerapan program sigamka terdapat tujuh harapan dari program  tersebut, antara lain :

  1. Gampong-gampong harus terdaftar dalam website yang menggunakan domain DESA.ID sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 atau Gampong bisa juga mendaftar website dengan menggunakan domain GAMPONG.ID sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 dan  Qanun Gampong Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong.
  2. Update data based gampong, profil gampong seperti : (data dasar kependudukan, informasi buruh migran, informasi kepala keluarga perempuan, informasi ibu hamil (normal dan risiko tinggi), infomasi bayi dan balita (gizi kurang dan buruk), informasi angka putus sekolah (tingkatan dan sebab), data kemiskinan lokal, informasi penerima raskin, informasi penerima BSM, informasi penerima BLSM, informasi penerima JKN, informasi penerima PKH, program perlindungan sosial daerah, data mitigasi bencana, informasi dinding rumah, informasi atap rumah, dan informasi lantai rumah.
  3. Update data pembangunan gampong (RPJMG dan RKPG).
  4. Update data berkaitan dengan pemerintah gampong seperti: penataan gampong, penyelenggaraan administrasi pemerintahan gampong,pengelolaan keuangan dan asset gampong, produk hukum gampong (qanun gampong), perangkat gampong, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan gampong, kerjasama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan gampong;
  5. Update pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi gampong, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepa guna, dan pembangunan sarana prasarana gampong, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat gampong;
  6. Update gampong dalam keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan gampong (dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring, dan pelestarian);
  7. Update kabar berita gampong dengan tulisan (gampong dalam kabar berita) yang mendorong adanya rakyat gampong bangga menyuarakan tentang gampong.


Buat  seluruh stakeholder yang terdiri dari aparat pemerintah Kabupaten hingga aparatur  gampong se Kabupaten Pidie, kami relawan TIK Pidie yang merupakan perkumpulan anak-anak muda gampong sebagai perkumpulan pegiat dan komunitas pengguna, pengembang dan pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam Kabupaten Pidie, yang ingin memajukan gampong – gampong di Kabupaten Pidie lewat pemanfaatan TIK  yang berada di Kabupaten Pidie.

Kami Relawan TIK Pidie  siap berkerja sama untuk pengembangan sistem informasi gampong yaitu dengan membangun profil gampong atau website gampong dengan domain DESA.ID atau GAMPONG.ID plus pemasangan aplikasi Sistem Informasi Gampong dan Kawasan. Serius dan peduli akan kemajuan IT untuk pelayanan di gampongnya, kami membuka kesempatan, silahkan kontak kami di www.rtikpidie.or.id/p/kontak.html atau via email rtikpidie@gmail.com.

Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) memberikan harapan baru pada pembangunan di tingkat Desa atu Desa. UU Desa memberikan ruang bagi Desa untuk menjadi aktor pembangunan dengan mengedepankan adanya prinsip subsidiaritas dan rekognisi atas keberadaan Desa sebagai entitas kultural sekaligus pemerintahan. Melalui UU ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis ada sebelum negara Indonesia dideklarasikan. UU ini mengakui desa sebagai bagian dari yuridiksi dalam ketatanegaraan formal negara.

Sistem Informasi Gampong Cot Baroh
Sistem Informasi Gampong Cot Baroh


Pengakuan Atas Desa

Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa. Rekognisi adalah prinsip penting yang terdapat pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf b. Negara mengakui dan menghormati adanya kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang diatur melalui Undang-Undang.

Pengakuan atau rekognisi merupakan pengakuan atas hak asal usul yang melekat, berkembang dan terejawantah dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa. Subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan bersakala lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Asas subsidiaritas merupakan kebalikan dari asas residualitas yang sebelumnya berlaku atas desa. Asas residualitas yang berlaku sebelumnya menempatkan desa sebagai pelaksana kewenangan dari tingkat di atasnya (supra desa). Desa sebelum UU Desa lebih memiliki kewajiban dibandingkan dengan kewenangan yang melekat sebagai entitas pemerintahan sekaligus entitas kultural.

UU Desa memperjelas posisi desa sebagai salah satu bagian integeral dari negara yang diatur secara spesifik mengingat keunikan unit sosio-kulturalnya. Otonomi Desa kini bukan lagi bagian dari otonomi daerah yang diserahkan ke desa, melainkan pemberian atas hak asal-usul yang melekat pada desa sebagai bagian dari hak bawaan. Kedudukan desa tidak lagi berada di bawah dan di dalam pemerintahan daerah; melainkan berkedudukan di Kabupaten atau kota (Pasal 5).

Pasal 4 UU Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup:

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya, sebelum dan sesudah NKRI;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan RI;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa;
  8. Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;
  9. Memperkuat desa sebagai subjek pembangunan.


Rekognisi atas keberadaan dan wewenang desa harus dilakukan oleh semua pihak. Konsep mengakui menghilangkan atau mengurangi intervensi atau campur tangan terhadap desa yang berpotensi menghilangkan tatanan, pranata dan tata kelola yang sudah berkembang di desa. Upaya-upaya seperti pelaksanaan proyek di tingkat desa dengan tidak melibatkan atau melalui persetujuan desa adalah salah satu bentuk pelanggaran atas asas rekognisi yang dibangun melalui UU Desa.

Prinsip Subsidiaritas  memberikan ruang pada desa untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan konteks di desa. Urusan lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat lokal baiknya dikelola oleh desa. Prinsip ini berbeda dengan prinsin penyerahan kewenangan pada konteks desentralisasi. UU Desa mengutur bahwa penetapan kewenangan lokal  berskala desa menjadi kewenangan desa itu sendiri. UU memberikan kewenangan, batasan dan lingkup secara jelas atas kewenangan lokal berskala desa.

Nilai Data dan Informasi untuk Pembangunan Desa
UU Desa memperkenalkan dua model pembangunan di tingkat desa, yaitu (1) Desa Membangun, dan; (2) Pembangunan Kawasan Perdesaan. Konsep Desa membangun menunjukkan jenis-jenis pendekatan pembangunan yang bertujuan untuk memperkuat masyarakat di lokal desa. Bentuk kedua menunjukkan persilangan pembangunan satu desa dengan desa lain (kawasan) yang saling beririsan. Model kedua dilakukan oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan pelibatan dan persetujuan pemerintah dan masyarakat desa.  UU Desa mewajibkan pembangunan kawasan yang berskala desa dilakukan oleh desa dan atau antar desa (pasal 85). Proses membangun desa (kawasan) dan “desa membangun” keduanya harus terintegerasi dengan baik.

Informasi dan data desa menjadi dua kata kunci dalam kedua model pembangunan di tingkat desa tersebut. Desa membutuhkan data-data penting di tingkat lokal untuk menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa. Desa harus memiliki kedaulatan data untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang baik dan sesuai dengan konteks dan kebutuhan di tingkat lokal. Sementara, pemerintah Daerah (provinsi dan Kabupaten) memiliki kebutuhan adanya data yang terkait dengan dengan kawasan untuk dapat melakukan pembangunan desa dalam skala yang beririsan dengan desa lainnya.

Informasi menjadi kunci lain dalam pengawasan pembangunan di tingkat desa. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang memadai dan benar terkait dengan pembangunan di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip perubahan di tingkat pemerintahan desa yang menjadi amanat UU desa, yaitu mewujudkan pemerintahan desa yang efisien, efektif, profesional, terbuka dan bertanggungjawab. Kedua kata kunci tersebut (data dan informasi) difasilitasi oleh satu pendekatan alat yang disebut sebagai sistem informasi desa (Pasal 86).

Sistem Informasi Desa
Mengacu pada Pasal 86 UU Desa, Sistem Informasi Desa dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pendekatan dalam skala yang lebih kecil ini –dibandingkan dengan nasional– bertujuan untuk memperkecil hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional. Tujuan dari pengaturan skala kewajiban penyediaan Sistem Informasi Desa dalam lingkup Kabupaten juga bertujuan untuk menjaga prinsip rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi prinsip UU Desa.

Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.

Sistem informasi desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Belajar dari pembelajaran penerapan Profil Desa yang berskala nasional, penerapan sistem informasi desa yang dikontrol dan diseragamkan oleh pemerintah pusat tidak lagi relevan. Penerapan secara nasional dengan menerapkan standar baku yang mengabaikan kewenangan lokal berskala desa melanggar prinsip penerapan sistem informasi yang diatur oleh UU Desa.

Akses data menjadi salah satu tantangan lain. Pengalaman profil desa menunjukkan bahwa desa hanya sebagai “pengumpul data” atau petugas dari pemerintah pusat. Implikasinya,  desa tidak memiliki data yang memadai karena sudah “disetorkan” kepada pemerintah pusat. Hal ini berimplikasi kepada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Penerapan profil desa juga tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan akan jenis data sesuai dengan konteks lokal. Hal ini justeru menghambat desa dalam menemukenali jenis-jenis kebutuhan data yang kontekstual dengan kebutuhan pembangunan desa dan kewenangan lokal berskala desa.

Penerapan Sistem Informasi Desa, mengacu pada semangat UU Desa, harus dikembalikan ke tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan penetapan kewenangan lokal berskala desa yang turut diatur dalam Peraturan Daerah. Sistem informasi desa perlu mengakomodir keragaman di tingkat desa. Keragaman, dalam konteks terdekat, dapat diakomodir oleh pemerintah di tingkat Kab/Kota.

Pada konteks teknologi, pemerintah nasional lebih penting menetapkan standar platform teknologi agar satu jenis aplikasi (teknologi) dapat berkomunikasi dengan teknologi lainnya. Perkembangan dunia teknologi informasi sudah memungkinkan adanya komunikasi data melalui Application Programming Interface (API). Standardisasi data –apabila dilakukan– tidak boleh menghilangkan peluang desa untuk tetap dapat memasukkan data-data yang terkait dengan kewenangan lokal berskala desa.

Di lain sisi, penerapan teknologi perlu mengedepankan pertimbangan ketersediaan akses masyarakat atas teknologi. Teknologi yang terlalu dipaksakan pada konteks wilayah tertentu, justeru akan menjadi hambatan tersendiri bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pemanfaatan data tersebut. Ketersediaan data yang tidak dibarengi dengan akses masyarakat atas data pembangunan juga menghambat partisipasi masyarakat. Penerapan Sistem Informasi harus mempertimbangkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang termuat dalam sistem informasi. Akses atas informasi menjadi prasyarat dasar untuk memastikannya.

Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:

  1. Sistem Informasi desa adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota;
  2. Data yang dikelola melalui sistem informasi desa perlu ditetapkan sebagai data terbuka (open data);
  3. Sistem Informasi Desa bukan semata teknologi, melainkan sumber daya manusia.
  4. Penerapan Sistem informasi desa tidak boleh menghilangkan peluang, kesempatan dan upaya desa untuk membangun data yang relevan dengan kewenangan lokal berskala desa;
  5. Penerapan Sistem Informasi Desa harus mengakomodir kebutuhan desa untuk tetap memiliki, mengembangkan dan menggunakan data sebagai bagian tidak terpisahkan dari perencanaan di tingkat desa;
  6. Standardisasi Data dalam informasi desa tidak boleh menghilangkan kesempatan pemeratah desa untuk mengembangkan data yang relevan terkait dengan kewenangan lokal berskala desa;
  7. Penerapan teknologi tidak boleh ditunggalkan dengan mempertimbangkan akses masyarakat atas informasi pembangunan yang berbeda-beda di setiap lokasi.

 sekolahdesa.or.id 

Santri cilik Pesantren Zawiyah Darul Asrar


Krueng Seukeuk - Hujan deras disertai petir yang menyambar dahsyat menyebabkan pengajian harus dihentikan. “Saat air bah datang, sebagian santri sedang tidur, sehingga mereka tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya. Kitab dan pakaian ludes bersama bangunan dayah disapu air bah. Kami berlarian menyelamatkan diri ke jalan aspal,” kisah Tgk Ibrahim (salah satu staff pengajar).

Pesantren Zawiyah Darul Asrar yang hancur akibat banjir
Tgk Suryadi menceritakan kronologi kejadian kepada Ketua Relawan TIK Pidie.
Banjir bandang tanggal 30 November 2015 di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie membuat Pesantren Zawiyah Darul Asrar di Desa Krueng Seukuek rusak parah. Ratusan santri di pesantren tersebut kehilangan tempat tinggal dan tidak dapat melakukan aktifitas belajarnya. 

Menurut pimpinan pesantren Abu Salman, banjir bandang mengakibatkan sejumlah infrastruktur hancur meliputi, musalla, bilik santri, laboratorium dan dapur umum. Banjir juga menghanyutkan empat sepeda motor milik ustad yang mengajar di pesantren tersebut. Hanya tersisa beberapa bangunan saja seperti kubah mesjid dan dua ruang belajar. Saat itu sejumlah santri Dayah diungsikan sementara ke rumah warga di sekitar.

Para santri sedang belajar di Pesantren Zawiyah Darul Asrar

Bantuan Relawan dan Ormas

Pasca banjir, beberapa ormas seperti Relawan KNPI, Pemuda Pancasila, PIPA, Club BMC, Club HBMS, Club VSC, Club RC, Club PPMC dan Club Mac melakukan pengalangan dana untuk para korban.

"Hasil sumbangan tersebut sudah kami belanjakan sembako (indomie, beras, minyak makan dan telur) untuk disumbangkan ke Desa Ulee Gunong dan Dayah Zawiyah Darul Asrar di Desa Krung Sekeuk (6/12/2015)." ujar Munandar atau lebih akrap disapa oleh rekan-rekanya dengan sebutan Petir.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada relawan bikers pidie yang sudah mau berpartipasi menggalang dana serta kepada masyarakat Pidie yang mau membantu memberikan sumbangan. Hanya Allah yang dapat membalas kebaikan saudara semuanya." tutur Tgk Salman pimpinan Dayah Zawiyah Darul Asrar

Tinjauan Pemimpin Daerah Pasca Banjir.

Dayah Zawiyah Darul Asrar pernah ditinjau langsung oleh Gubernur Aceh,  dr. Zaini Abdullah pada tanggal 22 Desember 2015. Dalam peninjauan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Dinas Bina Marga, Ir. Rizal Aswandi, Dipl, SE, Kepala Dinas Pengairan Ir. Syamsurizal, Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs. Al Hudri, MM , Kepala BPBA, Drs. Said Rasul, Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan, SE dan sejumlah SKPA lainya.

“Apa yang kita lihat tadi di Dayah Zawiyah sangat menyedihkan, hampir seluruh bangunan hanyut karena banjir bandang, banyak siswa dan santri yang harus mengungsi. Kita akan melakukan relokasi pesantren tersebut ketempat yang lebih aman.” imbuh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Bantu Mereka dengan Kekuatan Anda

Pasca Banjir bandang, Dayah Zawiyah Darul Asrar kembali bangkit dengan kemampuan seadanya. Mengandalkan bantuan dari warga setempat serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut, dayah ini berusaha membangun kembali sarana belajar yang sudah hancur. Tidak banyak memang yang mereka dapatkan, namun paling tidak mereka sedang berusaha sekuat tenaga secara mandiri sambil menunggu uluran tangan para dermawan lainnya.

Menunggu sumbangan para dermawan untuk pembangunan dayah
Menunggu bantuan para dermawan
Para dermawan itu mungkin saja anda yang sedang membaca berita ini, atau bisa jadi kawan Anda, kolega bisnis Anda atau siapa saja yang Anda kenal. Mari kita bergerak bersama untuk para santri cilik dibawah ini. 

Senyum Tulus Para Santri

Tidak harus menunggu atau berharap pada pemerintah 100%, karena kami yakin Anda adalah salah satu pejuang untuk malaikat kecil tersebut.

Pembangunan Gapura Dayah Zawiyah Darul Asrar


Langsung saja hubungi homor handphone Dayah Zawiyah Darul Asrar untuk menyalurkan bantuan anda.

"+6285226008942"

Apabila tidak mampu dengan dana, sisihkan 5 detik waktu Anda untuk berbagi cerita ini. Bagikan ke seluruh penjuru negeri agar gaung-nya sampai ke mata "mereka yang punya kewajiban". 

"Sisihkan sedikit yang Anda miliki karena itu akan sangat berarti bagi mereka"
Relawan TIK Pidie bersama santri cilik
Santri Cilik bersama Relawan TIK Pidie




Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Desa Ngringinrejo, Bapak Syafi’i pada saat memberikan sambutan pembukaan ITCamp 2015 Relawan TIK Bojonegoro. Beliau bercerita, Tahun 2014 Desa Ngringinrejo dicanangkan dan diresmikan oleh Bupati Bojonegoro sebagai Desa Agrowisata berbasis IT. Dalam hal ini Desa tersebut memperoleh bantuan Jaringan Internet dari Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro. 

kawasan agrowisata belimbing

Selain itu, Desa ini memperoleh Bantuan 10 unit Komputer dari Telkom DIVRE V Jawa Timur untuk dimanfaatkan sebagai Broadband Learning Center (BLC) untuk warga desa sebagai perangkat belajar Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK). Hal tersebut berdampak terhadap aktivitas warga untuk mem-branding produk andalan mereka yaitu buah belimbing melalui TIK.  

Dari hasil branding tersebut lambat laun orang kenal dan mau berkunjung ke Desa Ngringinrejo. Hasilnya berdampak terhadap penjualan belimbing dan produk andalan lainnya sehingga mereka memperoleh pendapatan mencapai 74 juta perhari di tahun 2014.

Belimbing Desa Ngringinrejo

Semakin banyak warga lokal maupun luar daerah Bojonegoro berkunjung ke desa tersebut dengan membawa dampak bagus bagi pedagang dan pengusaha di sekitar lokasi wisata dengan terbukti semakin meningkatnya omset masyarakat sebesar 203 juta rupiah perhari, demikianlah cerita beliau dalam sambutannya.

Harga Belimbing Desa Ngringinrejo

Bapak Kades berterimakasih kepada Pemkab yang telah mendukung warga desanya untuk melek TIK, terutama kepada seluruh komunitas TIK di Bojonegoro, khususnya RTIK, yang telah ikut serta mengenalkan desanya pada dunia. 

Potensi Desa Ngringinrejo di mata dunia

Pada akhir sambutannya beliau mengucapkan terimaksih kepada Relawan TIK Bojonegoro yang menjadikan Agrowisata Desa Ngringinrejo sebagai pusat kegiatan ITCamp 2015. Dengan demikian RTIK Bojonegoro ikut serta memberikan dampak yang baik buat semakin dikenalnya potensi daerah Desa Ngringinrejo di Dunia.

Politeknik Aceh - Beberapa orang Mahasiswa Teknik Informatika yang tergabung dalam Jobs Team Project Politeknik Aceh, berhasil membuat sebuah prototype robot mata-mata yang dikendalikan dari jarak jauh melalui Smartphone Android. Alat ini difungsikan sebagai robot yang dapat mengintai pergerakan darat melalui kamera yang terdapat di body robot.

Team proyek robot mata-mata
Muhammad Alfi bersama rekan-rekan yang terlibat dalam proyek robot mata-mata

Sebagai robot mata-mata, alat ini juga dilengkapi dengan wifi Access Point, sehingga alat ini mampu memberikan koneksi internet bagi para pengguna yang ada di sekitarnya. Sebagai pengontrolnya, robot ini menggunakan aplikasi smartphone Android yang terhubung ke kamera robot pengintai, sehingga pengguna dapat melihat pergerakan robot melalui aplikasi tersebut.

spy robot
Tampilan gambar yang berhasil diambil oleh robot pengintai
Prototype robot ini dibangun menggunakan Mobil Remote Control sebagai Chasis dari robot, sedangkan untuk komunikasi antara robot dengan pengguna menggunakan komputer mini bermerek dagang Raspberry Pi, Komputer Low Cost yang dapat dibawa kemana-mana dan tidak perlu menggunakan daya yang besar untuk menjalankannya. 

Raspberry Pi merupakan salah satu Technology Embedded System yang saat ini marak digunakan oleh pelaku computer scientist. Raspberry Pi merupakan alat canggih yang dapat menghasilkan berbagai macam project dengan harga yang terjangkau, Jobs Team Project salah satunya. Penggiat Raspberry Pi di daerah banda aceh ini sering memberi pelatihan-pelatihan mengenai Raspberry Pi baik di lingkungan instansi pendidikan maupun untuk komunitas masyarakat.

Raspberry Pi - Technology Embedded System
Raspberry Pi
Jobs Team Project mulai unjuk gigi ketika Relawan TIK Banda Aceh melakukan pengukuhan anggotanya di Balai Kota Banda Aceh (23/1/2016). Dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Informatika, Septriana Tangkary, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan, Kasan, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perbatasan dan Pulau Terluar, Roch Indari Suprihutami, yang merupakan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Asisten III Walikota Banda Aceh Bidang Administrasi Umum, M. Nurdin, S.Sos, Ketua Relawan TIK Indonesia, Indriyatno Banyumurti, Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U. serta pejabat lain dari berbagai instansi Kota Banda Aceh.

Selain robot mata-mata, Politeknik Aceh juga menampilkan karya-karya hebat lainnya yaitu: Telepon Murah Rakyat, Radio Bencana, Raspberry Pi Cluster, Drone, Astro Pi dan beberapa animasi Earth Hour. Unjuk kebolehan dalam acara tersebut diharapkan dapat memacu mahasiswa Politeknik Aceh untuk semakin giat dalam mendampingi masyarakat dengan teknologi dan semakin terpacu untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat. Salut buat kawan-kawan Politeknik Aceh !!!

sumber: www.politeknikaceh.ac.id

Pulo Panjoe - Kelompok Tani Mawar Gampong Pulo Panjoe Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie mendapatkan bantuan 1 unit Alsintan Combine (mesin pemotong padi) dari Dinas Pertanian Kabupaten Pidie.

Dalam rangka mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan, pemerintah melakukan upaya khusus, salah satunya penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan). Dengan dukungan penyediaan alat dan mesin pertanian diharapkan dapat mengatasi permasalahan substantif yaitu semakin berkurangnya dan mahalnya upah tenaga kerja pertanian serta lemahnya permodalan petani untuk mengakses kepemilikan alsintan. 

Mencermati kondisi kemampuan petani/kelompok tani dalam kepemilikan alsintan, maka pada tahun 2015 pemerintah memfasilitasi penyediaan alsintan tersebut melalui kegiatan penyaluran bantuan alsintan berupa Combine Harvester (mesin pemotong padi).

Alsintan model Combine Harvester Crown CCh 7130 Hornet, merupakan pengembangan baru mesin pemotong padi. Dengan bobot yang ringan dan tekanan pada tanah yang rendah sehingga dapat menunjang kelincahan kerja di lapangan. Mesin padi ini memiliki keunggulan peforma dan kualitas yang stabil karena menggunakan gearbox pemanen khusus dengan system perontok dan 2 kali pembersih. Perawatan sangat mudah karena mesin penggeraknya terpisah dan sangat nyaman serta mudah dioperasikan.

Mesin pemotong padi ini mampu memanen padi lebih kurang 0.34 Ha /Jam atau sekitar 3 jam untuk menyelesaikan 1 hektar lahan. Memiliki daya rata-rata 23 HP/2200 Rpm, mesin ini di lengkapi dengan tangga besi 1 set, cover penutup 1 buah, crown power sprayer portable cps-808 P  1 unit dan toolskit + hornet 2 buah.



Kelompok Tani Mawar melakukan ujicoba perdana mesin yang disaksikan oleh para anggota kelompok tani tersebut pada tanggal 11 Februari 2016. Salah seorang perangkat Gampong Pulo Panjoe, Salahuddin mengatakan bahwa:


"Ini merupakan sebuah kebanggaan masyarakat Gampong Pulo Panjoe terhadap Pemerintah Kabupaten Pidie yang telah memperhatikan kebutuhan petani. Kami berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan mesin ini untuk menunjang sektor ekonomi di bidang pertanian".
Selain itu masyarakat juga menaruh harapan pada pemerintah untuk membantu petani dalam pengolahan bibit unggul dan pupuk organik. Sehingga masyarakat tidak lagi mengeluarkan banyak biaya untuk produksi pertanian. "Selama ini bahan atau alat kebutuhan pertanian banyak didapatkan dari daerah atau kabupaten lain. Dengan adanya sentuhan pemerintah, kebutuhan tersebut diharapkan dapat di produksi sendiri" ujar Salahuddin, Sekretaris Gampong Pulo Panjoe.


Relawan TIK Siaga Bencana

Informasi Hari Pertama (9 Feb 2016)

Pukul 09.30 sempat survey ke lokasi banjir di daerah belakang GOR sampai kolong retensi sudah terendam dan tersisa hanya rabung/atap rumah saja. 

Terdapat beberapa pos pengungsian, namun ada warga yang masih stay di rumah walau air trus naik, masalah konsumsi sudah ada beberapa bantuan baik dari pemda ataupun pihak terkait, namun untuk yang stay di rumah susah di jangkau karena harus menggunakan boat.

Selain itu bebrapa warga masih sibuk dengan menyelamatkan harta benda masing-masing walau ada yang sudah terendam air.

Relawan TIK Bantu Korban Banjir

Relawan TIK Siaga Bencana

Banjir Bangka Belitung


Bantuan rekan-rekan sangat diperlukan. Jika Rekan-rekan bersedia untuk mengirimkan bantuan dana dapat mentransfer ke rekening:
BRI 0063.01.050550.50.6 a/n Inta Maulana
Bantuan lain dapat berupa air bersih, pakaian dan selimut bersih dapat menghubungi Anggota relawan TIK. Bagi rekan-rekan yang ingin ikut menjadi relawan, ayoo kita sama-sama turun membantu.

Untuk  Informasi dan Konfirmasi Silahkan Hubungi :

Inta maulana : 08117179925
Destiyani : 087880857718

#DoaUntukBangka
#DoaBesokAirSurutdanKering
#SalamRelawan

Jakarta, 17 Agustus 2015

Kepada Yth.

Prof. Anies Baswedan
Menteri Pendidikan Nasional
di Senayan, Jakarta

Assalamualaikum Wr.Wb.

Bersama surat ini, saya bermaksud untuk menyampaikan keprihatinan saya dengan kurikulum2013 khususnya implementasi teknologi TIK di dunia pendidikan.

Saya melihat guru TIK & TIK di sekolah sebagai kunci dan aset yang sangat strategis untuk bangsa Indonesia kedepan. Khususnya untuk memenuhi hak azasi bangsa menjadi pandai dan dapat mengeksplorasi pengetahuan tanpa dibatasi oleh struktur sekolah, ruang kelas, bangunan dan waktu. Inipenting karena sistem pendidikan konvensional, hanya mampu menjamin10% dari bangsa menjadi sarjana. 90% lainnya harus gigit jari karena dibatasi oleh ruang, waktu dan biaya.

Saya bermimpi agar ada pemberdayaan guru TIK untuk mentransformasikan sekolah menjadi e-learning / e-school / Ujian National Computer Based Test (UN-CBT) tanpa menjadikan para guru TIK sebagai sales tanpa dibayar oleh vendor software proprietary yang tidak open source.

Ini sangat penting agar bangsa ini menjadi Berdaulat dan Merdeka tidak di jajah software proprietary yang tidak open source. Semoga keberadaan e-school bisa membantu menaikan throughput pendidikan agar anak kita yang masuk SD dapat jaminan menjadi sarjana 16 tahun kemudian.

Saya prihatin mendengarkan cerita guru TIK yang harus menjelma menjadi guru BK,guru-guru mapel lain, bahkan menjadi jajaran birokrasi di Dinas.DIKNAS kehilangan aset yang luar biasa dan harus memulai banyak hal dari NOL jika ini dibiarkan. DIKNAS harus cepat mengubah arah gerakanini agar fondasi pendidikan tidak goyah dan mampu untuk mendukung perubahan bangsa menuju knowledge based society.

Usulan penguatan fondasi pendidikan yang terkait TIK adalah:
  • Mata Pelajaran TIK tetap di pertahankan. Lebih baik lagi jika dikembang untuk menunjang transformasi seluruh sekolah menjadi e-learning / e-school.
  • Ubah isi mata pelajaran TIK menjadi penunjang explorasi pengetahuan siswa. Dengan kondisi yang ada di sekolah terutama di daerah, tidak mungkin kita mengandalkan guru-guru mata pelajaran normal untuk membantu explorasi pengetahuan berbasis TIK. Saran saya, ubah isi TIK dari skill menggunakan komputer menjadi keterampilan untuk explorasi  pengetahuan, seperti, simulasi berbagai bidang ilmu, akses ke e-library, online learning menggunakan moodle, dll.
  • Berdayakan guru TIK agar mendukung explorasi pengetahuan & e-learning berbasis open source. Proses transformasi sekolah menjadi sekolah berbasis TIK hanya dimungkinkan jika kita memberdayakan dengan baik guru TIK. Kita perlu menyiapkan modul sekolah berbasis TIK dan Training of Trainer bagi para guru TIK bahkan menyekolahkan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Membuka kemungkinan bagi sekolah-sekolah yang mampu untuk secara agresif mengadopsi TIK dan mengimplementasikannya secara swadaya masyarakat bekerjasama dengan berbagai mitra di wilayahnya tanpa mengganggu APBN dan APBD.

Saya yakin Pak Anies sebagai MENDIKNAS akan legowo dan berbesar hati untuk menanamkanfondasi yang kuat dalam dunia pendidikan agar bangsa ini dapatmenjadi bangsa yang besar di wilayah Asia Tenggara.

Semoga Allah memberikan kekuatan dan membalas budi baik Pak Anies.

Wassalam Wr. Wb.
Onno W. Purbo

Onno W Purbo


Tembusan:

Laporan Kegiatan Pelatihan 

Pengembangan dan Implementasi Jurnalisme Gampong

pelatihan jurnalistik gampong

1. Dasar Kegiatan

Menulis merupakan suatu kegiatan menuangkan ide atau pikiran kedalam sebuah media. Selain sebagai menjadi sumber dan penyalur informasi, seorang penulis juga dapat menambah wawasan bagi dirinya sendiri dan juga orang banyak. Seiring perkembangan teknologi di zaman modern ini kegiatan menulis tidak lagi hanya dilakukan diatas kertas atau komputer semata. 

Kini kegiatan tulis menulis sudah langsung dapat dilakukan melalui jaringan internet. Dimana setiap informasi yang ditulis dan diterima oleh pembaca dalam langsung tersaji dalam hitungan menit. Dengan adanya website/blog yang disediakan sebagai media publikasi, sungguh kini seluruh masyarakat sudah dapat memiliki halaman catatannya sendiri di dunia maya. 

Tidak kalah ketinggalan, kini desa/gampong juga sudah memiliki halaman situs khusus yang diberikan oleh pemerintah untuk diberdayakan dan dijadikan media publikasi desa/gampong dengan domain desa.id / gampong.id. 

Untuk dapat mengelola web, admin atau operator harus mampus mengarang sebuah berita atau mengedit berita dari berbagai sumber untuk dapat dimuat di web/blog miliknya. Web/blog gampong tidak hanya bisa diisi oleh admin saja, tetapi apabila ada masyarakat yang mampu menulis berita, tulisannya dapat dimuat di web/blog gamong tersebut tersebut. 

Salah satu gampong di Kabupaten Pidie yang telah menggunakan website sebagai media publikasi gampongnya adalah Gampong Cot baroh Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie yang juga merupakan lokasi penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala Kelompok P240. Nama link akses webnya adalah gampongcotbaroh.desa.id dan sudah pernah mendapatkan penghargaan Destika Award atas inisiatif dan kreativitas dalam penggunaan TIK dan pengunaan domain.id tahun 2014.

2. TujuanKegiatan

Tujuan diselenggarakannya pelatihan menulis tersebut adalah sebagai berikut :
  • Untuk melatih admin/operator gampong dalam hal membuat berita yang baik dan benar.
  • Untuk memunculkan minat/bakat  masyarakat dalam hal menulis dan melihat informasi sebagai hal yang penting untuk diserap dan dipublikasikan.
  • Untuk mempublikasikan web/blog gampong sebagai media informasi desa/gampong kepada masyarakat luas.
  • Memberikan sudut pandang positif tentang internet kepada masyarakat melalui penggunaan web/blog sebagai media publikasi informasi gampong.

3. Waktu danTempatAcara

Acara Pelatihan Jurnalistik Dasar dengan tema "Pengembangan dan Impelementasi Jurnalisme gampong Kabupaten Pidie" ini dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 31 Januari 2016 yang bertempatdi SD Negeri Cot Baroh, Jl. Paya Raoh Km 2.5 gampong cot baroh kecamtan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. 

4. Sasaran Peserta dan Peserta yang Hadir

Sasaran peserta pada acara ini adalah Admin/Operator tiap-tiap gampong, serta masyarakat umum gampong yang memiliki minat untuk menulis berita. Peserta yang hadir pada acara ini meliputi, 3 orang Geuchik Gampong, 15 orang pemuda yang terdiri dari 8 orang lelaki dan 7 orang perempuan, 5 orang Relawan TIK Pidie, 2 orang Mahasiswa KKN, 4 orang desa (2 orang bapak-bapak dan 2 orang ibu-ibu).

5. Jadwal Kegiatan

Jadwal kegiatan acara Pelatihan Jurnalistik Dasar ini adalah sebagai berikut :

NoJenis KegiatanPelaksanaTanggal KegiatanWaktu
1ProtokolM.HerizalMinggu,
31Januari2016
10.00 -10.10 WIB
2Materi Menulis Berita yang baik dan benar, teknik menulis press release, dan pengenalan Jenis Media massaAhmad Firdaus
(Mahasiswa KKN Unsyiah Kelompok P240).
s.d.a10.10-11.20 WIB
4Materi Pengenalan blog sebagai media publikasiZainal Mahyar
( Ketua Relawan TIK Pidie)
s.d.a11.20-12.30 WIB
5Sesi Tanya JawabModerator,
M.Herizal
s.d.a12.30–13.00 WIB

6. Sumber Dana danAlokasi Dana

Dana kegiatan Pelatihan Jurnalistik Dasar ini bersumber pada :
  • Ahmad Firdaus (Anggota Kelompok P240) Rp 450.000
  • Komunitas TIK Gampong Cot Baroh Rp 163.000, 
  • Dan CV Ulee Jembatan Rp 30.000

7. Hasil yang Dicapai

Hasil yang telah dicapai dari diselenggarakannya pelatihan Jurnalistik Dasar tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Adanya wawasan tambahan bagi operator/admin web gampong dalam hal penulisan berita yan baik dan benar.
  2. Tumbuhnya kesadaran masyarakat gampong akan pentingnya menggali informasi dan mempublikasikan informasi dalam bentuk berita melalui media internet (Web/blog) .
  3. Munculnya pandangan positif masyarakat terhadap internet, karena sebelumnya masyarakat masih menilai internet sebagai media yang kurang sehat. 
  4. Mempermudah operator/admin webblog gampong dalam hal mencari berita di gampong, karena masyarakat sudah paham untuk apa berita tersebut, dan kemana akan dibawa berita tersebut.
Foto bersama Relawan TIK Pidie dengan peserta pelatihan

Relawan TIK Pidie

Penjelasan tentang blog

Penjelasan tentang jurnalisme

Penyerahan sertifikat kegiatan Jurnalisme Gampong

8. Saran-Saran

Dari pihak panitia penyelenggara mengharapkan dengan adanya acara ini, setidaknya sedikit lebih mambantu Operator/Admin web/blog gampong dan juga masyarakat dalam hal menulis berita, dan juga menyebarluaskan informasi melalui media internet itu sangat membantu desa dalam hal mempublikasikan gampongnya. 

Harapannya, acara seperti ini dapat terus dilaksanakan baik oleh pemerintah kabupaten, kecamatan dan gampong. Diharapkan Relawan TIK juga dapat terus bekerja dalam hal memantau kemajuan website di tiap-tiap gampong yang ada di Kabupaten Pidie serta dapat mengambil andil pada kegiatan-kegiatan sejenisnya yang berhubungan dengan TI. 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie kembali membuka Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2016. Sensus Ekonomi 2016 bertujuan untuk memberi gambaran lengkap tentang level dan struktur ekonomi, termasuk karakteristik dan daya saing bisnis di Indonesia.

Sensus Ekonomi merupakan salah satu amanah BPS seperti yang tertera dalam Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997. Sensus Ekonomi telah dilaksanakan empat kali yaitu tahun 1976, 1986, 1996, 2006, dan akan dilaksanakan kembali tahun 2016.

Gaji, Syarat dan Tugas Petugas Sensus Ekonomi 2016

Nantinya, Petugas Sensus Ekonomi 2016 akan menerima gaji yang berkisar di antara Rp2,3 juta sampai dengan Rp3 juta.
“Honor pendata sebulan itu Rp2,3 juta hingga Rp3 juta. Jam kerja nanti akan disesuaikan dengan perusahaan. Syarat pendidikan terakhir itu tingkat SLTA,” kata kepala BPS dikutip dari Viva (14/9).
Syarat umum petugas sensus ekonomi pendidikan minimal SMA dengan usia maksimal 50 tahun, tapi ada kriteria tertentu yag harus dipenuhi pelamar. Antara lain, profesional, bertanggung jawab, berdedikasi, dan jujur. Kriteria itu penting dipenuhi pelamar karena dibutuhkan petugas yang bekerja dengan baik demi hasil data yang benar.

Petugas Sensus Ekonomi 2016 akan bertugas untuk mendata puluhan responden dari kalangan pelaku usaha maupun usaha rumah tangga.

Berikut Persyaratan Umum dan Syarat pendaftaran:

Persyaratan Umum:

  1. Umur antara 18-45 tahun
  2. Pendidikan minimal SMA (diutamakan S1)
  3. Tulisan baik (standar terbaca scanner)
  4. Mampu bekerja secara tim
  5. Berdomisili di kecamatan setempat
  6. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  7. Memiliki HP dan nomor HP pribadi
  8. Diutamakan memiliki sepeda motor / bisa mengendarai sepeda motor
  9. Diutamakan yang memiliki pengalaman dalam kegiatan sensus/survei BPS
  10. Bersedia mengikuti pelatihan dan menjalani kontrak kerja selama 1 bulan (1-31 Mei 2016)

Syarat Pendaftaran :

  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (2 lembar)
  2. Fotocopy ijazah terakhir dan menunjukkan ijazah aslinya
  3. Fotokopy KTP 2 lembar (setiap lembar berisi fotokopy ktp atas dan bawah bertuliskan nomor hp dan nama ibu kandung)
  4. Fotokopy NPWP 1 lembar (jika ada)
  5. Papan ujian, pensil 2B dan penghapus
  6. Semua bahan pendaftaran dimasukkan ke dalam map folio
  7. Pendaftaran tanggal 9-25 februari 2016 pukul 08.30 di BPS Kabupaten Pidie
  8. Pendaftaran sesuai dengan jadwal per Kecamatan
  9. Pendaftaran peserta sesuai kuota dan tidak dapat diwakilkan
  10. Pengumuman seleksi tanggal 20 maret 2016 di BPS kabupaten pidie atau di website pidiekab.bps.go.id
  11. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat

Alokasi Jumlah Petugas dan Jadwal Seleksi di Kabupaten Pidie


Jadwal Seleksi Calon Petugas Sensus Ekonomi



Contact Person : Dra. Ummi Salamah (085260153683)

Sumber:

RTIK Pidie

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr_RbLO-YeTggL4CVI93d_hoK2svoGJHeIPrbj-UhOziLljG06nVUMk4pGC6cvTfVS339KuXZFhHj1qbmyb7tORHjarTljjoG7qXtgk6KGc3u5-0JBVv-nhipascFKKhzm-S9FJmVDz4Nd/s320/Logo+RTIK+Pidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}