.


PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Banda Aceh memberikan kesempatan berkarir dengan membuka lowongan kerja untuk bergabung bersama PT. Pos Indonesia (Persero) Banda Aceh sebagai tenaga Frontliner. 

Lowongan Kerja PT Pos Indonesia (Persero) Banda Aceh


Peryaratan Umum : 

  1. Warga Negara Republik Indoensia
  2. Berlakuan Baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
  3. Bebas dari Penggunaan Narkoba dan Obat Psikotropika, serta tidak dalam proses pengusutan terhadap satu pelanggaran dengan pihak yang berwajib karena tindakan kriminal atau penggunaan obat-obat telarang yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian/ Rumah Sakit. 
  4. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan Dokter. 
  5. Berpenampilan menarik dan berdidikasi tinggi. 

Persyaratan Khusus : 

  1. Pendidikan minimal D3 (PTN / PTS terakretasi)
  2. Mampu mengoperasikan komputer (minimal Ms. Office dan Ms Excel) 
  3. Nilai IPK minimal 2.75 
  4. Usia maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke 26 pada saat seleksi administrasi dan belum menikah) 
  5. Bersedia ditempatkan di Banda Aceh, Kota Sabang, dan Aceh Besar. 

Berkas lamaran dimasukan dalam amplop tertutup dengan melampirkan : 


  1. Surat lamaran kerja ditunjukan kepada Kepala kantor Pos Banda Aceh
  2. Curriculum Vitae / Riwayat Hidup
  3. Copy Ijazah dan Transkrip Nilai 
  4. Copy KTP dan Kartu Keluarga 
  5. SKCK 
  6. Surat Keterangan sehat dan bebas narkoba 
  7. Photo 4 x 6 1 lembar (tanpa editing) 
  8. Photo 3R seluruh badan 1 lembar (tanpa editing) 
Lamaran dikirim melalui Pos Expres paling lambat tgl 20 Juni 2019 (stempel pos) ditunjukan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) Knatorpos Banda Aceh Jl. T. Hamzah Bendahara No.33 Kuta Alam Banda Aceh 23111

Note : 
  • Selama dalam proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
  • Keputusan panitia seleksi tidak dipungut biaya 
  • Semoga Bermanfaat. 


Mengetahui faktor penyebab kenapa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) mati suri atau gagal sangat penting untuk dapat digunakan sebagai sebuah tolok ukur untuk melakun yang lebih baik dalam proses berikutnya.

BUMG Mulia Sejahtera
BUMG Mulia Sejahtera - Aceh Utara


Alasan yang paling umum faktor kegagalan dalam menjalankan BUMDes dapat dirangkum dalam 6 Faktor Penyebab BUMDes Mati Suri dan Gagal, sebagai berikut:


1). BUMG coba coba


BUMG itu bukanlan seperti permainan game dan bertaruh yang biasa dilakukan atas dasar coba coba keberuntungan semata. Menjalankan usaha BUMG harus berdasarkan kajian yang benar, jika hanya asal senang saja, habislah.

Menjalankan BUMG adalah sebuah tugas berat, karenanya usaha BUMG harus tertata dengan rapi baik dari segi perencanaan, sarana dan prasarananya. Dengan cara seperti ini BUMG bisa terorganisir dengan jelas serta memiliki tujuan yang pasti yaitu keberhasilan dan penghasilan.


Pun demikian, banyak sekali orang yang memulai mendirikan BUMG dengan niat untuk mencoba coba siapa tau beruntung. Cara seperti ini, memang tidak menutup kemungkinan peluang keberhasilan tetap ada, namun sudah tentu target serta hasil final yang diperoleh akan berbeda dengan BUMG yang sudah memiliki perencanaan dengan matang sejak pembentukannya.

2). BUMG pokoke usaha ini, padahal tidak menguasai bidang usaha yang dipilih

Apapun jenis usaha yang dipilih, akan lebih baik dan mudah dijalankan jika kita memiliki keahlian dalam bidang tersebut. Meskipun bukan keahlian yang professional, setidaknya pernah mengetahui tentang seluk beluk usaha yang akan dijalani.

Minimal orang yang mengelola BUMG pernah bekerja dengan orang lain dengan bentuk usaha yang sama, sehingga dapat memberikan pengalaman yang lebih spesifik serta memiliki bekal kemampuan yang mumpuni untuk membuat perencanaan dan perhitungannya.

Sebagai contoh ingin memulai sebuah usaha kuliner dan kita perna bekerja disebuah restoran, maka tidak akan sesulit jika dibandingkan kita sebelumnya adalah mantan pekerja bengkel.

3) BUMG anut grubyuk yang Menjalankan sekedar mengikuti trend.

Ini juga bisa berdampak lebih parah dan banyak sekali BUMDes yang gagal, hanya karena memilih jalur trending semata. Sangat tidak cocok untuk melakukan investasi dengan memilih peluang usaha seperti ini karena akan sangat beresiko besar jika kita tidak cermat dalam mengamati situasi dan kondisi.

Masih ingat jamannya trending usaha yang cukup membuat masyarakat tercengang dan melihat nilai uang yang seperti tidak masuk akal yaitu:

- Jaman populernya bunga gelombang cinta
- Trending booming batu akik
- Berburu tokek harga ratusan juta

Dari ketiga jenis bisnis tersebut seolah olah hanya tampak seperti permainan orang yang sudah memiliki banyak uang. Sehingga dengan cepat mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya tidak mengerti apa apa kemudian mencoba melakukan investasi dalam bidang ini kemudian saat tiba masa surut, mereka hanya memperoleh kehancuran yang luar biasa.

Karea itu, dalam memilih usaha BUMDes setidaknya pahami dahulu tentang bentuk bentuk investasi jangka pendek atau jangka panjang apa yang lebih masuk akal daripada hanya sekedar mengikuti trending samata. Sekali lagi,

4) BUMDes yang kerjasama dengan orang yang salah (SDM)

Ketika BUMDes memiliki modal kemudian ingin membentuk sebuah team atau partner kerja maka cermati dan analisa lebih dalam mengenai track record orang tersebut sebelumnya.

Pastikan ia adalah personal yang sudah memiliki pengalaman atau minimal pernah berperan dalam bidang bisnis tersebut. Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kata orang ataupun mudah percaya dengan bujuk rayu dimana ia sendiri belum memiliki skill keahlian mumpuni yang tampak dengan mata kepala anda sendiri.

5). Direktur dan Pegawai BUMDes yang mendua.

Konsisten dan tekun adalah faktor penting yang dapat mendukung keberhasilan dalam menjalankan BUMDes.

Dengan sikap rajin tanpa merasa bimbang akan pilihannya, maka sudah dapat memberikan banyak waktu untuk mendalami segala aspek yang berhubungan dengan usaha tersebut. Minimal akan lebih mudah dan cepat memahami apa kekurangan serta kelebihannya.

6). Berakhir dengan menyerah dan takut untuk mengulanginya

Faktor penyebab gagal total dalam menjalankan BUMDes terakhir adalah sikap mudah menyerah dan putus asa. Sebenarnya sudah ada pepatah yang tidak akan pernah salah yaitu kegagalan adalah sebuah kesuksesan yang tertunda.

Artinya dengan berbekal pengalaman gagal yang kemarin, setidaknya kita sudah mengetahui apa saja yang menjadi penyebab gagal menjalankan BUMG untuk bekal evaluasi menuju proses bertumbuh selanjutnya.

Sumber : Gampong RT


Dibutuhkan tenaga ahli SENIOR PROGRAMMER di tim SIAT-DEV Diskominfo dan Sandi Provinsi Aceh tahun 2019 dengan persyaratan sebagai berikut :

Lowongan Tenaga Ahli Senior Programmer Di Siat-Dev Diskominfo Dan Sandi Aceh
Programmer 
  1. Minimal pendidikan S1 Teknik Informatika/Teknik Komputer/Manajemen Informatika/Teknik Elektro/Sistem Informasi/Sistem Komputer/Ilmu Komputer sederajat.
  2. Menguasai bahasa pemrograman PHP, Javascript, HTML dan CSS. Diutamakan memiliki kemampuan pemrograman PHP berbasis framework (Codeigniter, Laravel dan lain-lain)
  3. Menguasai database MySQL/MariaDB, PostgreSQL dan lain-lain.
  4. Diutamakan menguasai sistem operasi Linux.
  5. Mampu bekerja dalam tim.



Kirimkan softcopy PDF 
  1. Surat Permohonan
  2. Scan Ijasah Terakhir 
  3. Curiculum Vitae
  4. Portofolio karya aplikasi yang telah dibuat 2 tahun terakhir

ke email pejuang.siat@gmail.com sebelum tanggal 14 Juni 2019 00:00 | Sumber Informasi : Panitia Seleksi Rekruitmen SIAT-DEV 2019

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangun kerjasama dengan PT Octa Citra Rajawali (PT OCR) terkait program pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan energi atau pengembangan program Pos BBM Desa (Pomdes) di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

Kembangkan Program Pos BBM Desa, Kemendes PDTT Gandeng PT OCR
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menandatangani naskah kesepahaman bersama antara Kemendes PDTT dengan Pimpinan PT. Octa Citra Rajawali Omar Aram Pujo Kristhanto terkait pengembangan Pom Bensin Desa (Pomdes) untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa, Jakarta, Selasa (28/5/2019) (Foto: Angga/Kemendes PDTT)


Kerja sama dilakukan setelah Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan Dirut PT OCR Omar Aram Pujo Kristhanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama di Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (28/5/2019).

Adapun maksud dan tujuan yang tertuang dalam kerjasama ini sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada ada untuk saling membantu, mendukung dalam rangka pengembangan Pomdes. Selain itu bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Pomdes di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

Mengenai tugas dan tanggungjawab dalam kerjasama ini, Kemendes PDTT bertanggung jawab dalam mengidentifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau kelompok usaha ekonomi masyarakat desa sebagai pelaku usaha yang siap dalam mengembangkan dan membangun pomdes. Selain itu juga memberikan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan untuk mendukung pengembangan usaha Pomdes.

Sedangkan PT OCR, dalam kerjasama itu akan memberikan sosialisasi skema bisnis Pomdes, membantu fasilitasi kemitraan dengan lembaga keuangan perbankan untuk permodalan pengembangan pomdes, memberikan kepastian ketersediaan BBM untuk usaha Pomdes sesuai kesepakatan, memberikan standarisasi harga dibawah eceran dan kualitas BBM sesuai dengan kualitas BBM nasional dan memberikan pelatihan pengelolaan usaha pomdes.

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan bahwa program Pomdes adalah program ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan energi dengan rincian program pomdes antara lain yakni penyediaan energi BBM, BBG, penjualan sembako, bahan kebutuhan pokok lainnya seperti pulsa, token listrik, dan Produk Payment Online Bank (PPOB) dan market place di desa.

Menurutnya, program Pomdes ini menggunakan elektronik teknologi digital dan aplikasi Cash on Pomdes berbasis text base dan artificial inteligent untuk menunjang seluruh aktivitas penjualan, pembelian, pengawasan, pelaporan, evaluasi dan profil titik pomdes.

"Program Pomdes ini adalah sebuah inisiatif ekonomi ekosistem berbasis desa. Nanti masyarakat desa akan memiliki peluang usaha dengan fasilitas kredit usaha untuk menjadi retailer BBM, gas, pulsa, sembako, dan membuka usaha daring dengan memasarkan produk unggulan di desanya. Jadi, program ini dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa dan mendukung program ketahanan energi pemerintah karena penyediaan bensin sampai ke desa-desa. Diharapkan, dengan kerjasama ini, pertumbuhan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa akan terus semakin meningkat," katanya.

Sumber : www.arahdesa.com

Dinas Syari'at Aceh bekerjasama dengan Dinas Syari'at Islam Kabupaten Pidie mengadakan Pelatihan Takmir Masjid Se-Aceh di Kabupaten Pidie selama 2 ( Dua Hari ) dari tanggal 13 s/d 14 Februari 2019 dengan Pemateri yang berasal dari Provinsi maupun dari Kabupaten.


Sekretaris Dinas Syari'at Islam Pidie, Drs. Abdul Kadir Muhammad yang mewakili Kadis Dinas Syari'at Islam Pidie dalam sambutan mengatakan Pelatihan Takmir Masjid yang dilaksanakan di Kabupaten Pidie tahun 2019 di Pusatkan Di Masjid Jamik Al-Ikhlas di Perumnas Lhok Keutapang Kec. Pidie selama dua hari yaitu hari Rabu dan Kemis. yaitu untuk melatih para Takmir Masjid untuk mengalakan dengan memakmurkan Masjid kearah yang lebih baik.
Pungsi masjid di samping untuk melaksanakan beribadah berpungsi juga untuk Pusat pembinaan Ruhiyah ( Tarbiyah Ruhiyah ), Pusat Sprtual, Pusat Pendidikan, Pusat Kegiatan Sosial, Pusat Pemerintahan, Pusat Kegiatan Ekonomi Ummat, Pusat Kesehatan Ummat. " kata Drs. Abdul Kadir Muhammad.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh DR. EMK ALIDAR, S.Ag, M.Hum dalam sambutan mengatakan kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, dan penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Pelatihan Takmir Masjid ini langsung di buka oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.


Pelatihan hari Pertama ( Rabu ), 13/02 
dengan Pemateri yaitu; 
1. DR. EKM ALIDAR, S.Ag, M.Hum, Kadis D.S.I Aceh 
dengan tema; Kebijakan Pemerintah Aceh Tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

2. H. AHkYAR, M.Ag, Penyuluh KUA Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar. 
Dengan Tema; Revitalisasi Peran dan Pungsi Masjid Sebagai Pusat Kegiatan Dakwah dan Pembinaan Ummat.

3. DR. MULIA RAHMAN, S.Pd.I, M.A Ketua BKPRMI Kodya Banda Aceh 
dengan Temanya; Menejemen Pengelola Masjid ( Langkah-Langkah Pemakmur Masjid, Upaya Penangganan Krisis Masjid dan Penataan Perpustakaan Masjid.

Pada hari Kedua ( Kemis ), 14/02
1. Tgk. H. ABU ISMI ILOT, KETUA MPU PIDIE 
Dengan Tema; Fikih Mashab dan Tasamuh ( Tolreansi ) dalam persoalan ibadah

2. DR. Khairizzaman Arahman M.Ag, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kab. Pidie. 
Dengan Tema; Peningkatan Kapasitas Pengurus Masjid dalam bacaan dan pemahaman Al-Qur'an

3. T. SABIRIN, S.H, M.M Kadis Dinas Syari'at Islam Pidie 
dengan Temanya; Partisipasi dalam memakmur dalam Masjid ( Peluang, tantangan dan Strategi )

Panitia Pelaksanakan kegiatan mengucapkan terimaksih kepada pengurus Masjid dalam Kabupaten Pidie atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan ini. (Iswadi)

Gampong Ulee Tutue, Gampong Yang Pertama Mengimplementasikan Peraturan Bupati Pidie No 12 Tahun 2018

Gampong Ulee Tutue Kecamatan Peukan Baro Kab. Pidie – Aceh, Mencanangkan Penanaman pohon sebagai wujud implementasi Peraturan Bupati Pidie No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie TA 2018 “ pada hari Senin di seputaran Pinggiran sungai ( Lueng Raya )

Keuchik Gampong Ulee Tutue, Harmawan, S.T dalam sambutannya mengatkan
kami masyarakat Ulee Tutue dengan penuh rasa bangga menyambut kehadiran Bapak Bupati Pidie, unsur Forkopimda beserta rombongan dalam rangka memenuhi undangan ke tempat kami. Dan seingat kami dalam sejarah perjalanan Pemerintahan Gampog Ulee Tutue belum pernah ada Bupati dan Unsur Forkopimda hadir ketempat kami.Terlebih dahulu kami sedikit menjelaskan maksud dan konsep acara ini adalah sebagai rasa kepedulian kami terhadap lingkungan sebagaimana amanah UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta regulasi Kabupaten Pidie Perbup No. 12 Tahun 2018.

Dimana kita semua diwajibkan untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup sebagai dukungan atas pembangunan yang berkelanjutan. Dan kegiatan penanaman pohon ini telah kami rancang dan tetapkan dalam Qanun Gampong Ulee Tutue Nomor 2 Tahun 2018 tentang APBG Ulee Tutue Tahun Anggaran 2018.

Kegiatan ini didukung dengan dana yang bersumber dari APBG Ulee Tutue ( Dana Desa), Serta dari Hibah Jerih/Gaji Keuchik Gampong Ulee Tutue sertiap Bulan dari Honorarium/Gaji/Jerih sebanyak 30 % / Perbulan serta bantuan anggota masyarakat yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintahan Gampong Ulee Tutue selalu mendukung Program Pemerintah Kabupaten Pidie sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2018 tentang RPJMD Kab. Pidie Tahun 2017- 2022. 

Gampong Ulee Tutue, Gampong Yang Pertama Mengimplementasikan Peraturan Bupati Pidie No 12 Tahun 2018


Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh bahwa dengan penanaman pohon ini dan kami rawat untuk terus berkembang dan menjadi benteng alami dalam menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan hidup di gampong kami dengan tujuan untuk mewujudkan “Gampong yang sehat dan berwawasan lingkungan serta menjadi gampong Ekowisata”.

Bupati Pidie, Roni Ahmad yang akrab disapa Abusyiek dalam sambutannya Pidie terpilih sebagai salah satu dari dua kabupaten di Indonesia yang dapat kesempatan mempresentasikan inisiatif dan inovasinya dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pidie No. 12 tahun 2018 yang mengatur penggunakan dana desa untuk Perlindungan Lingkungan dan hutan, dalam konferensi internasional Perubahan Iklim: Conference of Party (COP) ke-24 di Katowice, Polandia yang lalu. 

Di penutup tahun 2018, Senin (31/12/18) Gampong Ulee Tutue  adalah Gampong yang pertama dalam menyahuti Implementasikan Perbub No 2 tahun 2018. Mari kita sama-sama menjaga dan melestarikan Lingkungan sesuai yang telah kami buat, Apabila Lingkungan rusak maka kita akan menuai malapetaka baik berupa banjir maupun bencana alam lainnya. Maka Pelestarianlah lingkungan yang akan memberi pemahaman yang berguna bagi kita. 

Maka Bupati Pidie sangat mengharapkan kepada Seluruh Para camat dalam Kabupaten Pidie dapat mempasilitasi Para keuchik dalam gampong untuk dapat melestarikan lingkungan ini, sebagaimana yang telah di Contohkan oleh Gampong Ulee Tutue. 

Program yang di jalankan oleh Pemerintah Kabupaten tidak lepas dari kemauan masyarakat , dan juga salah satu untuk menggatisipasi serapan-serapan zat-zat kimia, tidak ada satu persawa,kebunpun hampir semua tanah yang dijadikan sumber perekonomian masyarakat hampir punah, hancur maka di sini kita lihat juga. Dan apabila ada hal-hal yang baru Pemerintah kabupaten Pidie langsung menyikapinya.

Pada Kesempatan ini juga hadir Porkompinda, Para Kepala SKPK, Badan, dan para Camat dalam Kabupaten Pidie. Saat acara Penanaman Pohon Penghijauan yang di canangkan oleh Gampong Ulee Tutue, Para Porkompinda Pidie, Kepala SKPK, Kepala Badan juga ikut menyumbang Bibit Pohon untuk di tanam pada kegiatan tersebut.

Camat Peukan Baro, Ihsan, S.Sos turut di dampingi Oleh Kapolsek Peukan Baro dan Danramil 06 Peukan Baro, Memberi Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Gampong Ulee Tutue beserta Rakyatnya atas mewujudkan Pelestarian Penghijauan Penanaman Pohon sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Ketua Tuha Peut Gampong, Abdullah Nurdin, S.Pd mengatakan, Insyak Allah di tempat ini kami akan buat tempat pemancing Melinial.Untuk selanjutnya kami akan melakukan kegiatan serupa dilokasi seberang sungai ini dan kebun Gampong yang merupakan aset desa akan kami tanam juga dalam Tahun 2019 yang akan dating, kami akan mendukung Penuh Roda pemerintah Gampong yang di jalankan oleh Pak Keuchik beserta Perangkatnya.

Demikain juga apabila ada subyek hukum yang melakukan pengrusakan atau pelanggaran terhadap kelangsungan program dan kegiatan kami ini, kami dengan tegas akan memberikan sanksi dan menggunakan hak kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dengan:

  1. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat; maupun_
  2. Sesuai dengan UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kata salah satu tokoh masyarakat Gampong Ulee Tutue, Umar Mahdi, S.H, M.H di saat sela-sela acara penanman Pohong Penghijauan tadi pagi, kepada Media Center Gampong

Sekdes Gampong, Isfandiar, S.Pdi pada kesempatan ini pula kami atas nama pemerintahan Gampong dan seluruh masyarakat berdoa dan mengharapkan bahwa suatu saat dalam masa kepemimpinan Bupati Pidie yaitu Bapak Roni Ahmad agar Kabupaten Pidie mendapatkan “ Penghargaan Kalpataru “ atas sumbangsih terhadap dukungan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Pidie. Tentunya dengan dukungan dan kebersamaan kita semua.

Ketua Panitia Pelaksana Penghijauan, Mahmudi Ibrahim yang di dampingi oleh ketua Pemuda Gampong, Mirza Fuadi yang sering di panggila di kalangan anak-anak muda OM mengucapkan terima kasih kepada Pak Kecuchik Harmawan, S.T atas dukungan penuh terhadap kegiatan ini, tak lupajuga kami ucapkan terimakasi kepada Selura Parangkat Tuha Peut, Tuha Lapan, tokoh Masyarakat, Kapada Seluruh Pemuda dan Seluruh Masyarakat gampong atas dukungan dan Partisipasi untuk mengsukseskan Agenda Penghijauan Penanaman Pohon di gampong kita yang sangat kita cintai ini dengan Motto satu Kepala Keluarga ( KK ) wajib Menanam Pohon sebanyak 3 batang Pohon sebagai wujud kepedulian lingkungan Hidup. (iswadi/rtik)



Gampong Jurong Krueng Seumideun Kecamatan Peukan Baro Kabupaten  Pidie - Aceh, gelar MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018 yang di pusatkan di perkarangan  Meunasah gampong setempat.

Ketua Panitia MTQ, Tgk. Ilyas yang juga merangkap sebagai Imam Muenasah mengatakan, bahwa pelaksanaan MTQ ke- I ini dalam rangka memperingati  hari kelahiran Nabi Besar Baginda Muhammad SAW 1440 H / 2018 M. pada tanggal 29 Desember 2018. 

Gampong Jurong Krueng Seumideun Gelar  MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018
Gampong Jurong Krueng Seumideun Gelar  MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018

MTQ Ke - I Tingkat Gampong ini di laksankan untuk Tingkat SD/Mi, SLTP/MTsN, dan Dayah/Balai Pengajian, dengan Cabang-cabang yang di perlombakan sebagai berikut :
  1. Cabang Tilawah
  2.  Hapalan Surat-Surat Pendek
  3.  Pidato
  4.  Cerdas Cermat,
  5. Perlombaan Shalat Jenazah
  6. Hapalan Perukunan 

Keuchik Gampong Jurong Krueng Semideun, Tgk. Abu Bakar mengatakan Pelaksanaan MTQ ke - I ini dilaksankan di halaman Meunasah kebanggaan masyarakat gampong jurong di dukung Penuh oleh Pemerintah Gampong Jurong Krueng Seumideun dengan memplot dana Pelaksanaan MTQ ini pada APBG Jurong Tahun 2018. juga Keuchik mengatakan MTQ ini akan dilaksankan osetiap tahunnya.Pelaksanaan MTQ ini selama 4 ( Empat ) Malam dari Tanggal 24 s/d 28 Desember tahun 2018 dan isnyak Allah hadiah akan di bagi pada saat pelaksanaan Menyambut Perayaan Maulid Pada Tanggal 29 Desember 2018 dan malamnya di lanjutkan Ceramah Memperingati Maulid yang di sampaikan oleh yang mulia Tgk Muhammadon dari Kabupaten Pidie. 


Keuchik Gampong Jurong Krueng Semideun,  menyampaikan ucapan terima kasih yang setingginya kepada Tuha Peut Gampong, Perangkat Gampong ,Pemuda Gampong serta masyarakat gampong yang telah ikut berpartisipasi dan menberi Dukungan Kepada panitia Pelaksanaan MTQ ini. Pelaksanaan MTQ ini langsung dilaksanakan oleh Pemuda Gampong. 


Salah satu Warga Gampong M.Harun mengatakan Pelaksanaan MTQ ini sebagai Wujud Perhatian Pemerintah Gampong dalam menyemarakan Syiar di Gampong-Gampong dan untuk menggali Kader-Kader dari Gampong untuk berkiprah di Even MTQ di Tingkat Kebupaten. (dsipidie/iswadi/rtik)

Foto Kegiatan MTQ (Dok.DSIPIDIE/ISWADI/RTIK)




















Gampong Ulee Ceue Keulibeuet Kec. Pidie Kab. Pidie - Aceh, Laksanakan MTQ Ke - III Tingkat Gampong Tahun 2018 yang di pusatkan di Halaman Meunasah setempat. MTQ yang dilaksanaan MTQ ke- III ini dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Besar Baginda Muhammad SAW 1440 H / 2018 M yang akan digelar pada tanggal 29 Desember 2018.

Gampong Ulee Ceue Keulibeuet  Gelar MTQ Tingkat Gampong Yang Ke III
Gampong Ulee Ceue Keulibeuet  Gelar MTQ Tingkat Gampong Yang Ke III

MTQ Ke - III Tingkat Gampong ini di laksankan untuk Tingkat SD/Mi, SLTP/MTsN, dengan Cabang-cabang yang di perlombakan sebagai berikut :
1. Cabang Tilawah,
2. Hapalan Surat-Surat Pendek,
3. Pidato,
4. Cerdas Cermat,
5. Perlombaan Berjamaah
6. Hapalan Perukunan ( Hapalan Rukun Iman, Rukun Islam, Hapalan Rasul 25, Sifat 20, Asmaul Husna )



Pelakasnaaan MTQ ini selama empat malam dari tanggal 24 s/d 28 Desember 2018. yang di dukung penuh oleh Pemerintah Gampong Ulee Ceue  Keulibeut dengan menyediakan/ Memplot Dana untuk Kegiatan MTQ pada APBG Ulee Ceue Keulibeut tahun 2018. [dsipidie/iswadi]

Kemegahan Panggung MTQ  Gampong Ulee Ceue Keulibeuet (Dok. dsipidie/iswadi)








Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik

Salah Satu Praktik Keterbukaan Informasi Gampong Yang Di Lakukan Oleh Gampong Cot Baroh

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.


Keterbukaan Informasi Gampong 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa


1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa. 

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.


Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).


Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 (tiga) sampai 30 (tiga puluh) orang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, Pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dll.

Apa Yang Di Maksud Kelompok Informasi Masyarakat Itu ?
Kelompok Informasi Masyarakat


Tujuan Pembentukan KIM

  1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
  2. Mengenali cara pemecahan masalah
  3. Membuat keputusan bersama
  4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
  5. Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Visi KIM

Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Misi KIM

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
  3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

Tugas KIM

  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
  2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
  3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
  4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.

Fungsi KIM

  1. Sebagai wahana informasi.
  2. Antar anggota KIM secara horisontal.
  3. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
  4. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  5. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.
  6. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
  7. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

Aktivitas Pokok KIM : A D I N D A

  • Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses   informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung
  • Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah
  • Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh
  • Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi.
  • Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
  • Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat

Kedudukan Dan Sifat KIM

  1. Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT, RW, Dusun/lingkungan , Desa/Kelurahan sampai organisasi – organisasi yang ada dalam masyarakat .
  2. Bersifat mandiri (bebas/independen ) dan swadaya .
  3. KIM bersifat non partisan atau tidak terkait  dengan partai atau kepentingan politik apapun.
  4. Untuk mencukupi dana operasional serta kesejahteraan anggota KIM dapat melakukan kegiatan usaha melalui unit – unit usaha yang dibangunnya.
  5. KIM yang sudah terbentuk memerlukan adanya pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga Pemerintah, dari tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten / Kota atau Provinsi. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat berbentuk Yayasan atau bentuk Badan Hukum lainnya .

Hubungan Kelembagaan

  1. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah.
  2. KIM memiliki hubungan keseteraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat .
  3. KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat agar serasi dan menfasilitasi kelompok kurang beruntung.

Struktur Organisasi Kim Pemberdayaan KIM

KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan infrastuktur di lingkungan KIM berada.
Pola Pemberdayaan KIM

Pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi: Pemerintahan, Swasta, Media Massa, Lembaga Masyarakat.

Pendekatan Pemberdayaan KIM

Pendekatan dalam pemberdayaan  disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.

Media Untuk Pemberdayaan KIM

Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.

Bentuk Pemberdayaan KIM


  1. Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
  2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi (dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin diskusi kelompok).
  3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).
  4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau kelompok sosial lainnya seperti PKK).

Kegiatan Pemberdayaan KIM

  1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
  2. Pelatihan dan pendidikan SDM
  3. Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional
  4. Mengembangkan jaringan antar KIM
  5. Membuka jaringan KIM ke institusi terkait
  6. Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM
  7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.


RTIK Pidie

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr_RbLO-YeTggL4CVI93d_hoK2svoGJHeIPrbj-UhOziLljG06nVUMk4pGC6cvTfVS339KuXZFhHj1qbmyb7tORHjarTljjoG7qXtgk6KGc3u5-0JBVv-nhipascFKKhzm-S9FJmVDz4Nd/s320/Logo+RTIK+Pidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}