RTIKPIDIE.OR.ID - Website Gampong masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018 sebagai mana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 |
Penggunaan dana desa tahun 2018 terfokus untuk membiayai program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan Desa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendes No.19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Bidang Pembangunan Desa
Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- Lingkungan pemukiman;
- Transportasi;
- Energi; dan
- Informasi dan komunikasi
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- Kesehatan masyarakat; dan
- Pendidikan dan kebudayaan.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:
- Usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
- Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
- Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
- Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- Penanganan bencana alam; dan
- Pelestarian lingkungan hidup.
e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Untuk lebih jelas bisa baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Penjelasan dari Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan Informasi dan komunikasi adalah pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
- Jaringan internet untuk warga Desa;
- Website Desa;
- Peralatan pengeras suara (loudspeaker);
- Telepon umum;
- Radio Single Side Band (SSB); dan
- Sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan
- Kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Website desa juga dikuatkan dengan pasal 86 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk domain desa atau sebutan lainya juga di atur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Sponsor Link
Posting Komentar