.

Pemerintah Indonesia periode tahun 2014-2019, mengesahkan Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 dengan konsep membangun Indonesia dari pinggir. Pemerintah melakukan pengembangan pada seluruh sektor untuk menuju Indonesia yang lebih baik, dengan fokus tujuan (a) mengejar peningkatan daya saing, (b) meningkatkan kualitas manusia, termasuk melalui pembangunan mental, (c) memanfaatkan dan mengembalikan potensi yang hilang di sektor maritim dan kelautan, (d) meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, (e) mengurangi ketimpangan antarwilayah, (f) memulihkan kerusakan lingkungan, dan (g) memajukan kehidupan bermasyarakat ).


Pembangunan Gampong Batee
 Pembangunan di Gampong Batee (Sumber : fb.Gampong Batee)

Pada fokus kelima yaitu pengurangan ketimpangan antarwilayah, negara memberikan fokus yang cukup besar pada pengembangan perdesaan dan kawasan perbatasan. Pada pembangunan perdesaan arah kebijakan pemerintah meliputi (1) pemenuhan standar pelayanan minimum sesuai dengan kondisi geografis desa, (2) penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa, (3) pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa, (4) penguatan pemerintahan desa, (5) pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan, dan (6) pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa kota.

Sedangkan pengembangan kawasan perbatasan, dengan arah kebijakan : (1) penguatan pelayanan imigrasi dan penegasan batas wilayah negara, dan (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan perdesaan menjadi fokus untuk membangun negara Indonesia dari pinggiran, atau pelosok.


Pembangunan Indonesia dari pinggiran yang berfokus pada pengembangan perdesaan dikuatkan dengan disahkannya UU tentang Desa, yang didukung PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Bab IV pasal 18 pada UU Desa menyebutkan bahwa desa mempunyai kewenangan yang meliputi :

  1. Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
  2. Pelaksanaan pembangunan desa,
  3. Pembinaan masyarakat desa, dan
  4. Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Salah satu kewenangan desa, yaitu pelaksanaan pembangunan desa selanjutnya lebih rinci ditetapkan mekanismenya melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan pertanggung-jawabannya. Pembangunan desa juga harus diselaraskan dengan pembangunan di level supra desa, yaitu kabupaten/kota dan kecamatan. Rencana Pembangunan pada level desa harus selaras dengan Arah kebijakan dan strategi kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD), Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, serta rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Kewenangan desa yang cukup banyak dalam filosofi “Desa Membangun” dalam pemeritahan presiden Joko Widodo, mengubah paradigma pembangunan desa yang semula sebagai obyek pembangunan menjadi subjek pembangunan. Pembangunan yang semula tumpang tindih secara kelembagaan, keuangan dan perencanaan sekarang menjadi lebih terkonsolidasi.

Perubahan paradigma pembangunan dan kewenangan desa dari kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa selanjutnya membutuhkan dukungan sistem informasi desa.

Sistem Informasi Desa bahkan telah secara eksplisit muncul dalam UU Desa, yaitu pada pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang berisi :
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota,
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan kawasan perdesaan,
  3. Sistem Informasi Desa sebagai dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia,
  4. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan,
  5. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan,
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/kota untuk Desa
Selain ayat 86 pada UU Desa mengenai sistem informasi desa, juga tertulis pada pasal berikutnya mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagai sebuah badan usaha BUMDes akan baik jika mempunyai dukungan sistem informasi untuk menjalankan roda bisnisnya. Proses bisnis badan usaha akan menjadi kompleks karena mempunyai kegiatan produksi baik barang ataupun jasa yang memproses masukan (bahan mentah) menjadi produk atau jasa.

Badan Usaha juga harus melakukan promosi dan marketing, melakukan transaksi penjualan dan pembelian, mempunyai aset sumber daya yang harus dikelola. Sistem informasi desa kemudian menjadi sangat penting.

Sistem Informasi dibangun untuk membantu atau memungkinkan proses bisnis sebuah organisasi berjalan. Sistem Informasi seharusnya dibangun sesuai dan selaras dengan visi, misi, dan tujuan dari organisasi, agar nantinya ketika digunakan, sistem informasi menjadi alat yang efektif. Sistem Informasi diharapkan juga mampu digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan taktis maupun strategis bagi organisasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pertanggung jawaban.

Perubahan paradigma pembangunan desa membuat sistem informasi desa menjadi kian penting peranannya, sehingga perlu dikembangkan sistem informasi desa yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan desa. Tujuan desa termasuk dalam hal penyelenggaran pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kawasan perdesaan. Sistem Informasi diharapkan dapat mempunyai data dan informasi yang berkualitas baik, komprehensif, terintegrasi, dan dapat saling bertukar dengan sistem lain.

Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan yang terintegrasi untuk beberapa aktivitas sesuai dengan kewenangan desa, maka penelitian ini akan merencanakan, merancang, dan membangun sistem informasi desa yang terintegrasi dan selaras dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan desa terutama diselaraskan dengan visi, misi, tujuan, dan kewenangan desa. Sistem informasi diharapkan sesuai dengan karakteristik desa, yang dapat digunakan untuk membantu desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta dalam aspek pengambilan keputusan. Sistem Informasi ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemerintah Desa, masyarakat desa, dan semua pemangku kepentingan. (BP2DK)
Sponsor Link

Posting Komentar

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}