.

Gampong Jurong Krueng Seumideun Kecamatan Peukan Baro Kabupaten  Pidie - Aceh, gelar MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018 yang di pusatkan di perkarangan  Meunasah gampong setempat.

Ketua Panitia MTQ, Tgk. Ilyas yang juga merangkap sebagai Imam Muenasah mengatakan, bahwa pelaksanaan MTQ ke- I ini dalam rangka memperingati  hari kelahiran Nabi Besar Baginda Muhammad SAW 1440 H / 2018 M. pada tanggal 29 Desember 2018. 

Gampong Jurong Krueng Seumideun Gelar  MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018
Gampong Jurong Krueng Seumideun Gelar  MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018

MTQ Ke - I Tingkat Gampong ini di laksankan untuk Tingkat SD/Mi, SLTP/MTsN, dan Dayah/Balai Pengajian, dengan Cabang-cabang yang di perlombakan sebagai berikut :
  1. Cabang Tilawah
  2.  Hapalan Surat-Surat Pendek
  3.  Pidato
  4.  Cerdas Cermat,
  5. Perlombaan Shalat Jenazah
  6. Hapalan Perukunan 

Keuchik Gampong Jurong Krueng Semideun, Tgk. Abu Bakar mengatakan Pelaksanaan MTQ ke - I ini dilaksankan di halaman Meunasah kebanggaan masyarakat gampong jurong di dukung Penuh oleh Pemerintah Gampong Jurong Krueng Seumideun dengan memplot dana Pelaksanaan MTQ ini pada APBG Jurong Tahun 2018. juga Keuchik mengatakan MTQ ini akan dilaksankan osetiap tahunnya.Pelaksanaan MTQ ini selama 4 ( Empat ) Malam dari Tanggal 24 s/d 28 Desember tahun 2018 dan isnyak Allah hadiah akan di bagi pada saat pelaksanaan Menyambut Perayaan Maulid Pada Tanggal 29 Desember 2018 dan malamnya di lanjutkan Ceramah Memperingati Maulid yang di sampaikan oleh yang mulia Tgk Muhammadon dari Kabupaten Pidie. 


Keuchik Gampong Jurong Krueng Semideun,  menyampaikan ucapan terima kasih yang setingginya kepada Tuha Peut Gampong, Perangkat Gampong ,Pemuda Gampong serta masyarakat gampong yang telah ikut berpartisipasi dan menberi Dukungan Kepada panitia Pelaksanaan MTQ ini. Pelaksanaan MTQ ini langsung dilaksanakan oleh Pemuda Gampong. 


Salah satu Warga Gampong M.Harun mengatakan Pelaksanaan MTQ ini sebagai Wujud Perhatian Pemerintah Gampong dalam menyemarakan Syiar di Gampong-Gampong dan untuk menggali Kader-Kader dari Gampong untuk berkiprah di Even MTQ di Tingkat Kebupaten. (dsipidie/iswadi/rtik)

Foto Kegiatan MTQ (Dok.DSIPIDIE/ISWADI/RTIK)




















Gampong Ulee Ceue Keulibeuet Kec. Pidie Kab. Pidie - Aceh, Laksanakan MTQ Ke - III Tingkat Gampong Tahun 2018 yang di pusatkan di Halaman Meunasah setempat. MTQ yang dilaksanaan MTQ ke- III ini dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Besar Baginda Muhammad SAW 1440 H / 2018 M yang akan digelar pada tanggal 29 Desember 2018.

Gampong Ulee Ceue Keulibeuet  Gelar MTQ Tingkat Gampong Yang Ke III
Gampong Ulee Ceue Keulibeuet  Gelar MTQ Tingkat Gampong Yang Ke III

MTQ Ke - III Tingkat Gampong ini di laksankan untuk Tingkat SD/Mi, SLTP/MTsN, dengan Cabang-cabang yang di perlombakan sebagai berikut :
1. Cabang Tilawah,
2. Hapalan Surat-Surat Pendek,
3. Pidato,
4. Cerdas Cermat,
5. Perlombaan Berjamaah
6. Hapalan Perukunan ( Hapalan Rukun Iman, Rukun Islam, Hapalan Rasul 25, Sifat 20, Asmaul Husna )



Pelakasnaaan MTQ ini selama empat malam dari tanggal 24 s/d 28 Desember 2018. yang di dukung penuh oleh Pemerintah Gampong Ulee Ceue  Keulibeut dengan menyediakan/ Memplot Dana untuk Kegiatan MTQ pada APBG Ulee Ceue Keulibeut tahun 2018. [dsipidie/iswadi]

Kemegahan Panggung MTQ  Gampong Ulee Ceue Keulibeuet (Dok. dsipidie/iswadi)








Undang-undang yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik

Salah Satu Praktik Keterbukaan Informasi Gampong Yang Di Lakukan Oleh Gampong Cot Baroh

Prinsip - prinsip pengaturan informasi publik; (1) setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, (2) informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, (3) setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhanan, (4) informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, dan kepentingan umum.

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat; (a) menghambat proses penegakan hukum, (b) mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, (c) membahayakan pertahanan dan keamanan negara, (d) mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan (e) merugikan kepentingan hubungan luar negeri.


Adapun jenis-jenis informasi yang dibuka adalah; (1) informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, (2) informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta, (3) informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat.


Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.


Keterbukaan Informasi Gampong 

Keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Desa (UUDes). Seperti yang termuat dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.


Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk membuat sarana publikasi yang baik, menarik dan efektif sehingga pengawasan dana desa oleh publik terutama oleh masyarakat desa mudah dilakukan . 

Manfaat Transparansi Dana Desa


1. Dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa. 

2. Masyarakat dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan Desa yang telah direncanakan bersama yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).

3. Kepercayaan masyarakat akan meningkat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpecaya yang pada akirnya memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemerintah.

4. Menjadi sarana sosialisasi program dana desa dan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai melalui APBDes.


Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa. (Diolah dari berbagai sumber, semoga ada manfaatnya).


Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 (tiga) sampai 30 (tiga puluh) orang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, Pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dll.

Apa Yang Di Maksud Kelompok Informasi Masyarakat Itu ?
Kelompok Informasi Masyarakat


Tujuan Pembentukan KIM

  1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
  2. Mengenali cara pemecahan masalah
  3. Membuat keputusan bersama
  4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
  5. Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Visi KIM

Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

Misi KIM

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
  3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.

Tugas KIM

  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
  2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
  3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
  4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.

Fungsi KIM

  1. Sebagai wahana informasi.
  2. Antar anggota KIM secara horisontal.
  3. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
  4. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
  5. Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.
  6. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
  7. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

Aktivitas Pokok KIM : A D I N D A

  • Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses   informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung
  • Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah
  • Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh
  • Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi.
  • Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
  • Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat

Kedudukan Dan Sifat KIM

  1. Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT, RW, Dusun/lingkungan , Desa/Kelurahan sampai organisasi – organisasi yang ada dalam masyarakat .
  2. Bersifat mandiri (bebas/independen ) dan swadaya .
  3. KIM bersifat non partisan atau tidak terkait  dengan partai atau kepentingan politik apapun.
  4. Untuk mencukupi dana operasional serta kesejahteraan anggota KIM dapat melakukan kegiatan usaha melalui unit – unit usaha yang dibangunnya.
  5. KIM yang sudah terbentuk memerlukan adanya pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga Pemerintah, dari tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten / Kota atau Provinsi. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat berbentuk Yayasan atau bentuk Badan Hukum lainnya .

Hubungan Kelembagaan

  1. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah.
  2. KIM memiliki hubungan keseteraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat .
  3. KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat agar serasi dan menfasilitasi kelompok kurang beruntung.

Struktur Organisasi Kim Pemberdayaan KIM

KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan infrastuktur di lingkungan KIM berada.
Pola Pemberdayaan KIM

Pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi: Pemerintahan, Swasta, Media Massa, Lembaga Masyarakat.

Pendekatan Pemberdayaan KIM

Pendekatan dalam pemberdayaan  disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.

Media Untuk Pemberdayaan KIM

Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.

Bentuk Pemberdayaan KIM


  1. Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
  2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi (dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin diskusi kelompok).
  3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).
  4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau kelompok sosial lainnya seperti PKK).

Kegiatan Pemberdayaan KIM

  1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
  2. Pelatihan dan pendidikan SDM
  3. Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional
  4. Mengembangkan jaringan antar KIM
  5. Membuka jaringan KIM ke institusi terkait
  6. Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM
  7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Tiga unit rumah dan satu hand traktor di Gampong Tumpoek Laweung Keulibeut Kec. Pidie Kab. Pidie - Aceh hangus terbakar dilahap si jago merah, Rabu (26/12/2018) malam.

Masyarakat Gampong Tumpoek Laweung Keulibeut Kec. Pidie Kab. Pidie berduka , 3 ( Tiga ) unit rumah terbakar (26/12/2018) pada pukul 20.10 Wib.

Tiga Unit rumah dan Satu Hand Traktor Dilahap Si Jago Merah
Tiga Unit rumah dan Satu Hand Traktor Dilahap Si Jago Merah


Ketiga rumah tersebut merupakan bangunan setengah permanen yang di padu dengan Kontruksi Rumoeh Aceh, Rumah yang terbakar itu milik Nurdin yang sering di panggil Bang Din Bileh. Tarmizi Ilyas dan usman/ Ayah Agus ketiga-tiganya satu ikatan keluarga ( Famili )

Dalam peristiwa kebakaran ini, tidak sampai menimbulkan korban jiwa ataupun luka-luka namun harta benda tidak satupun yang dapat dibselamatkan dan satu Hand Traktor Gampong / Desa Tumpoek Laweung juga ikut hangus terbakar. Dalam kebakaran tersebut Kerugian di taksirkan Ratusan juta Rupiah.

Masyarakat setempat dengan cepat langsung menghubungi Pemadam Kebakaran, Kepala Basan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Pidie mengerahkan 6 ( Enam ) Unit Armada Pemadam Kebakaran kelokasi musibah kebakaran.

Tiga Unit rumah dan Satu Hand Traktor Dilahap Si Jago Merah
Armada Kebakaran dengan sigap

Tim Petugas Armada Kebakaran dengan sigap dan di bantu masyarakat setempat dengan cepat berhasil memadam api sehingga tidak menjalar kerumah lain. Mengingat di lokasi kejadian musibah kebakaran tersebut rumah penduduk yang berdekatan dan sangat padat.

Tampak di lokasi kejadian Kebakaran Camat Kec. Pidie, Miswar, S.Sos beserta Kapolsek Pidie dan Danramil Pidie beserta anggota, Para Anggota Polsek dan Anggota Danramil Pidie ikut juga membantu memadam api.  Sumber api kebakaran tiga unit rumah itu belum di ketahui.

Semoga keluarga yang menimpa musibah sabar dan tabah dalam menghadapi Cobaan Musibah Kebakaran.

Liputan Anggota Relawan TIK Pidie Iswadi 

Belakangan ini, kita mulai sering mendengar dan melihat cuitan di sosial media seputar dengan tambahan kata 4.0 ( Four Point Zero ) Mungkin masih banyak diantara kita yang masih mempertanyakan apa itu Pandu Desa 4.0 sebenarnya.

Training Of Trainer Ssitem Informasi Desa untuk  "Pandu Desa 4.0"  


Apa Itu Pandu Desa 4.0 ?

Pandu Desa 4.0 adalah gerakan kepanduan yang menggabungkan kegiatan pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan memaksimalkan pengunaan pemanfaatan dan teknologi informasi . literasi digital dan diseminasi informasi serta pertukaran dan pemutakhiran data desa, sehingga menjadi informasi yang valid dan akurat Seperti Pengolahm Data kependudukan , Kemiskinan, pendidikan dan Informasi Pemanfataatan dan Potensi lahan.

Sejarah Kepanduan

Gerakan Kepanduan adalah sebuah gerakan pembinaan pemuda yang memiliki pengaruh mendunia. Gerakan kepanduan terdiri dari berbagai organisasi kepemudaan, baik untuk pria maupun wanita, yang bertujuan untuk melatih kecerdasan dan kecakapan pesertanya dan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan positif di masyarakat.
Tujuan ini dicapai melalui program latihan dan pendidikan non-formal Kepanduan yang mengutamakan aktivitas praktis di lapangan

Internet of Things (IoT)

Internet dan Connectivity merupakan pemicu terjadinya Lahirnya Pandu Desa 4.0. Selain berhasil merubah proses alur distribusi komunikasi dan informasi , Internet dan Connectivity berhasil meningkatkan efisiensi Produksi konten dan juga behaviour manusia.

Bagaimana Internet dan Connectivity dapat berperan dalam sebuah Gerakan kepanduan ? “ Data ” adalah jawabannya. Salah satu hal yang sangat erat berkaitan dengan data adalah Internet of Things. Internet of Things merupakan upaya untuk membuat dan menghubungkan segala sesuatu yang ada menjadi sebuah “Data”, dan data inilah yang merevolusi kita dalam mengambil suatu keputusan, dan tindakan yang lebih efisien.

Perangkat IoT pada Pandu Desa 4.0 dikenal dengan Berupa Platform Tata Kelola SiDeKa yang berbasis Web base Internet of Things, yang sangat berguna untuk melakukan pengumpulan data pengolahan serta monitoring secara internal sehingga meemungkinkan pihak pengguna data dan informasi dalam hal ini Pemerintah baik pusat, Daerah dan desa untuk menyelidiki dan memiliki transformasi potensial menjadi Bahan utama dalam Pengambilan kebijakan dan perencanaa Pembangunan.

sumber : bp2dk.id

Di era yang serba digital dan terhubung ke internet ini, gampong sebagai salah satu bagian penting dalam perkembangan masyarakat sangat perlu untuk memanfaatkan teknologi tersebut. Pasalnya, desa juga perlu mendapatkan asupan informasi dalam setiap gerak zaman agar dapat memenuhi kebutuhannya dan mendapatkan manfaatnya.

blangdhod.desa.id - website resmi gampong blang dhod
blangdhod.desa.id - website resmi gampong blang dhod

Oleh karena itu, ada beberapa alasan mengapa pembuatan website gampong sangatlah penting bagi masyarakat yang ada di gampong dan berikut adalah beberapa alasan yang mendukung terselenggaranya arus informasi sehat dalam desa melalui website milik gampong yang terarah dan juga konstruktif bagi warga.

1. Informasi Lokal

Beberapa tahun yang lalu, kebutuhan akan informasi diperoleh dari televisi dan untuk informasi lokal didapat melalui siaran radio lokal. Namun, ada keterbatasan pada media tersebut yakni sulit untuk dibagikan kepada mereka yang tidak mendengar atau melihatnya. Oleh karena itulah, website gampong perlu untuk dibuat sebagai pusat informasi lokal.

Website gampong sebagai arus informasi lokal juga bisa dimanfaatkan sebagai poros informasi dari perangkat gampong  terhadap warga gampong. Segala bentuk sosialisasi, undangan, dan berbagai macam informasi dan kepentingan lainnya bisa disampaikan dengan menggunakan website ini sehingga warga dapat menjangkaunya kapan saja.

2. Upaya Keamanan dan Menangkal Berita Bohong

Selain sebagai media yang memberikan berbagai macam arus informasi lokal, website gampong juga dapat digunakan sebagai pusat informasi untuk koordinasi keamanan gampong yang bermanfaat untuk menjaga keamanan gampong.

Sudah menjadi rahasia umum apabila berita bohong atau yang disebut sebagai hoax sangat masif berkembang di internet. Apabila hal tersebut sangatlah vital bisa mengakibatkan berbagai macam dampak negatif bagi gampong. Karena, arus informasi melalui internet memiliki sifat arus yang sangat deras dan tidak dapat dibendung kecuali dengan konfirmasi.

3. Media Silaturahmi

Karena dimiliki oleh pihak yang terbatas, website gampongjuga bisa dimanfaatkan sebagai media silaturahmi antara perangkat gampong dengan warganya. Pesan-pesan dari kepala desa bisa disampaikan secara masif dari atas kepada warga gampong. Dengan demikian, desa selalu dapat terhubung satu dan lainnya.

4. Sarana Peningkatan SDM Gampong

Selain sebagai arus media informasi lokal, sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan juga menangkal berita bohong, media silaturahmi, website gampong juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan SDM Gampong. Bahkan ketika warga desa mulai mampu untuk mendapatkan informasi dari website sudah ada peningkatan SDM.

Peningkatan SDM gampong yang diincar adalah penggunaan website sebagai media yang menyediakan berbagai asupan yang sesuai dengan karakteristik gampong. Asupan yang bisa diberikan untuk warga desa bisa berupa pelatihan melalui video guna yang berhubungan dengan pekerjaan warga gampong seperti seputar pertanian, peternakan, dan lain-lain.

Itulah beberapa alasan yang sudah tentu akan memberikan manfaat pada desa apabila gampong mulai mengandalkan website gampong sebagai sarana dan media untuk beberapa hal yang dibutuhkan. Website tersebut dapat dibangun secara koordinatif melalui karang taruna atau pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.

Dengan adanya website gampong, diharapkan masyarakat gampong  juga dapat melek IT atau dapat memahami bahwa IT atau internet dan arus informasi bisa dimanfaatkan selama mengetahui batasan batasannya. Dengan demikian desa diharapkan mampu berkembang lebih maju dan tentunya warganya dapat lebih sejahtera dan makmur.

Diolah dari : berdesa.com


Pemerintah Gampong Jurong Krueng Seumideun akan melaksanakan MTQ Ke - I Tingkat Gampong Tahun 2018.

Keuchik Gampong Jurong Krueng Seumideun Tgk. ABU BAKAR mengatakan Pelaksanaan MTQ yang Ke - I Tingkat gampong Jurong dalam rangka memepringati Maulid Nabi Besar Muhammad Saw 1440 H/2018 M. Kegiatan ini yang di danai oleh Pemerintah Gampong yang bersumber dari APBG Tahun 2018.


Persiapan Pelaksanaan Mtq Tingkat Gampong Ke- I | Foto : Iswadi


Kegiatan ini akan di laksanakan Enam malam berturut-turut di halaman Meunasah Gampong Tersebut. Kegiatan ini di dukung penuh oleh Masyarakat, Para Pemuda dan Perangkat Gampong, untuk mengsukseskan acar ini para Pemuda Gampong hari ini mempersiapkan Tempat Pelaksanaan MTQ.
MTQ yang Pertama ini akan di Perlombakan beberapa Cabang diantaranya Pidato, Cerdas Cermat, Bacaan Hapalan Ayat-Ayat Pendek, Shalat Berjamaah , Hapalan Sifat Lima Puluh, Hapalan Asmaul Husna dan lain lain.

MTQ Ke - I Tingkat Gampong ini akan di laksanakan pada tanggal 25/12/18 malam Selasa kegiatan ini akan di buka langsung oleh Pak Keuchik Gampong Jurong, Abu Bakar.

Sumber : Facebook DSI Pidie 



Gampong Tijue adalah sebuah Gampong yang berada di Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie , dan merupakan salah satu Gampong yang terpilih sebagai Gampong Percontohan Gampong Syariat Islam. 

Gampong Tijue., Dok : DSI Pidie



Untuk mensukseskan program Gampong percontohan Syariat tersebut tentu tidak bisa terlepas dari peran, dukungan dan partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat yang ada di gampong Tijue


Gampong Tijue Kec. Pidie Kab. Pidie terpilih menjadi Gampong Percontohan Syari'at


Insyak Allah Pencangan Gampong Percontohan Syari'at akan di lakukan oleh Roni Ahmad ( Abu Syiek ) Bupati Pidie pada Hari Rabu 12 Desember 2018 Kata Kadis Syari'at Islam Pidie H. T. Sabirin, S.H, M.M yang di dampingi oleh Rusydi, S.Sos, M.M Kabid Pengembangan Saran Keagamaan

Sumber : DSI Kab.Pidie 

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}