.

Privasi adalah kemampuan diri atau kelompok untuk menentukan dan menjaga apakah data pribadinya boleh atau tidak untuk diketahui oleh pihak lain. Sedangkan yang dimaksud dengan data pribadi adalah setiap data elektronik maupun non-elektronik, baik tersendiri ataupun dikombinasikan dengan data lain, akan dapat secara unik mengidentifikasikan individu atau orang tertentu. 


Contoh data pribadi tersebut semisal nama lengkap, nomor NIK/KK, nomor ponsel, alamat e-mail, akun media sosial, alamat rumah, tanggal/bulan/tahun kelahiran, nama ibu kandung, rekam medis, rekam biometrik, catatan transaksi perbankan, dan banyak lagi. Pemilik data pribadi kita sesungguhnya tak lain adalah diri kita sendiri, namun dimungkinkan pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh pihak lain.

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungandari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi – Pasal 28G UUD 1945
Mengapa data pribadi harus dilindungi :



Tiga (3) hal pokok yang perlu kita pahami untuk menjaga data pribadi kita maupun orang lain di Internet:

  • Pertimbangkan dengan benar ketika akan memberikan data pribadi diri sendiri, anggota keluarga ataupun milik orang lain baik secara online maupun offline kepada pihak manapun. Tanyakan atau bacalah terlebih dahulu maksud serta tujuan permintaan data pribadi tersebut dan pertimbangkan resikonya. Bersikaplah kritis atas tawaran apapun.
  • Ketika menggunakan media sosial, batasi data pribadi yang kita posting di Internet. Data pribadi tersebut bisa berupa teks, foto ataupun video.
  • Pelajari dan pahami teknologi yang kita gunakan, baik itu gadget maupun layanan online seperti seperti media sosial. Aktifkan fitur perlindungan privasi sesuai dengan kebutuhan kita, jangan dibiarkan diset “default” karena bisa merugikan kita.
Kita perlu juga menjaga agar media sosial maupun gawai yang kita gunakan sehari - hari tidak lantas
“membocorkan” data pribadi kita ke pihak lain. Berikut ini adalah contoh bagaimana kita mengatur privasi kita dilayanan Google pada ponsel berbasis Android.


Pada langkah ke-6, silakan lanjutkan dengan mengatur sesuai kebutuhan masing-masing.

Sumber : ICT Watch



RTIKPIDIE.OR.ID - Secara umum hoaks didefinisikan sebagai berita bohong atau kabar palsu yang tidak memiliki sumber kredibel dan sengaja dilakukan dengan tujuan menipu seolah sebagai suatu kebenaran. 



UNESCO membagi hoaks menjadi tiga (3) hal: 

  1. Misinformasi adalah informasi yang memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkannya berkeyakinan bahwa informasi tersebut dapat dipercaya. Bisa jadi tidak ada tujuan buruk bagi mereka yang turut menyebarkan konten tipe ini, selain sekedar untuk “mengingatkan” atau “berjaga-jaga”.
  2. Disinformasi adalah informasi yang tidak benar dan memang sengaja direkayasa (dibuat-buat) sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berniat membohongi masyarakat atau mempengaruhi opini publik dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya. 
  3. Malinformasi adalah informasi yang memang memiliki cukup unsur kebenaran, baik berdasarkan  penggalan atau keseluruhan fakta obyektif. Namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk merugikan bagi pihak lain, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik. Beberapa bentuknya  semisal pelecehan (verbal), ujaran kebencian dan diskriminasi, serta penyebaran informasi hasil pelanggaran privasi dan data pribadi. 



Selain itu, berita atau kabar yang dapat dianggap tidak benar juga dapat dikategorikan berdasarkan bentuk dan tujuan pembuatannya, dengan dibagi atas tujuh (7) kategori sebagai berikut :

Agar kita dapat menjaga diri dari hoaks dan sekaligus melawannya, maka berikut ini adalah beberapa caranya:


.
Agar kita dapat menjaga diri dari hoaks dan sekaligus melawannya, maka berikut ini adalah beberapa caranya:

  • Baca, baca, baca! Setiap informasi yang tersaji perlu dibaca secara utuh. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari sepotong-sepotong saja.
  • Berpikir kritis, logis dan jernih ketika mendapatkan sebuah informasi. Jangan mudah baper atau terpancing, karena hoaks kerap dibuat untuk menyinggung emosi.
  • Tabayyun, cek, ricek dan kroscek kembali setiap informasi yang kita terima. Pastikan sumbernya adalah pihak yang kredibel.
  • Tahan jempol, Saring sebelum Sharing. Tidak semua informasi yang walaupun benar faktanya, tetapi pantas / layak untuk disebarkan.
  • Ingatkan kawan atau saudara kita untuk tidak menyebarkan hoaks walau tanpa sengaja. Jika ragu atas suatu informasi, tanyakan secara japri/ terbatas.
Jika ingin memeriksa fakta suatu informasi atau ingin melaporkan adanya berita / kabar hoaks, silakan gunakan informasi di bawah ini.


Sumber : ICT Watch

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}