.

Mahasiswa KKN P240 Universitas Syiah Kuala Periode X bekerja sama dengan Komunitas TIK Gampong Gampong Cot Baroh dan Relawan TIK Pidie akan mengadakan Kegiatan Gampong Jurnalis yaitu Pelatihan Jurnalistik Dasar dengan tema "Pengembangan dan Implementasi Jurnalisme Gampong"



Gampong Jurnalis "Pelatihan Jurnalistik Dasar"
Gampong Jurnalis "Pelatihan Jurnalistik Dasar"

Tempat dan Waktu
Tempat : SDN Cot Baroh, Jl. Paya Raoh KM 2.5 Gp. Cot Baroh (www.gampongcotbaroh.desa.id) 
Waktu : Minggu, 31 Januari 2016, Pukul 08.30 s/d Selesai

Konfirmasi Peserta 
Konfirmasi Peserta via SMS ketik nama <spasi> gampong beserta mukim serta kecamatan kirim ke 0852 7779 9175. (quata 25 Orang)


Sponsorship
Kami juga membuka kesempatan untuk setiap lembaga / personal atau pemerintahaan untuk turut membantu mensukseskan “Kegiatan Gampong Jurnalis” yang akan di laksanakan pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2016 bertempat di SD Negeri Cot Baroh Gampong Cot Baroh dalam bentuk apapun.

Setiap bantuan yang akan di berikan kepada kami kami ucapkan terima kasih dan sebagai wujud terima kasih kami maka setiap dukungan yang di berikan kami akan menyertakan nama atau logo di spanduk kegiatan, website komunitas dan laporan pertanggung jawaban. (CP . Firdaus 0852 6037 7745 dan Safwatur 0852 7779 9175

Peta Lokasi Kegiatan 

Iron Man Indonesia dari Bali


Berawal dari tangan kiri lumpuh, I Wayan Sutawan asal Karangasem, Bali, merancang sendiri robot penggerak tangan. Tangan robotnya ini mampu membantu pekerjaannya sebagai tukang las.

I Wayan Sutawan sangat mengharapkan adanya uluran tangan untuk dapat menyempurnakan tangan robot buatannya tersebut. Selengkapnya lihat video dibawah ini.





sumber: kompas.tv

upgrade capacity building

Komunitas / Relawan TIK Pidie akan mengadakan kegiatan internal upgrade capacity building "Pengenalan Blog Dasar dan Seputar Internet" pada hari jumat tanggal 15 Januari 2016, dengan kapasitas 10 orang, tempat warung internet "waroong.net" Simpang Pidie samping Warkop Champion, Kontribusi Rp 15.00 (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk biaya warnet dan minum.

Peta Lokasi Waroong.net



Adapun materi yang akan di berikan seperti contoh di bawah ini:
  1. cara membuat blog gratis mudah dan lengkap
  2. cara menulis artikel seo di blogspot wordpress
Pemateri adalah Saudara Kita, dengan nama cybernya Menara Langit, pemilik situs waroong.net.



Update nama - nama yang sudah mendaftar



loker kemendesa 2016


Dalam rangka mewujudkan permukiman transmigrasi mandiri, maka bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi membutuhkan tenaga pendamping Pengembangan Permukiman Transmigrasi, dengan ketentuan dan syarat- syarat sebagai berikut:

A. Jenis Pendampingan

1. Pendampingan di Permukiman Transmigrasi Usia Penempatan Transmigran lebih dari 5 Tahun, dengan ketentuan:
a . Jangka waktu pelaksanaan pendampingan selama 4 bulan;
b. Bidang sosial ekonomi (Kode:  P4);
2. Pendampingan di Permukiman Transmigrasi Usia Penempatan Transmigran 2 hingga 4 Tahun, dengan ketentuan:
a. Jangka waktu pendampingan  selama  12 bulan ;
b. Bidang sosial ekonomi  (Kode: P12).

B. Lokasi Penugasan

1. Untuk pendampingan dengan jangka waktu 4 bulan dilaksanakan di 30 Permukiman Transmigrasi (daftar terlampir).
2. Untuk pendampingan dengan jangka waktu 12 bulan dilaksanakan di 45 Permukiman Transmigrasi (daftar terlampir).

C. Persyaratan  Pendamping

 1. Persyaratan administrasi

  a. Persyaratan Umum

  1) Pada saat pendaftaran usia maksimal 40 tahun;
  2) Sehat Jasmani dan Rohani;
  3) Berkelakuan Baik;
  4) Bebas Penyalahgunaan Narkoba;
  5) Memiliki NPWP;
  6) Pas Photo Berwarna Ukuran 3X4 Sebanyak 4 Lembar;
  7) Bersedia  menetap di  lokasi selama  penugasan ;
  8) Bersedia menandatangani pakta integritas dan perjanjian kerja;
  9) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga lain;
10) Surat pernyataan bukan sebagai PNS;
11) Diutamakan belum berkeluarga. Bagi yang sudah berkeluarga harus mendapatkan persetujuan dari suami/istri.

b. Persyaratan  Khusus

1) Untuk calon pendamping (Kode P4) berpendidikan S1 atau 03 jurusan Pertanian dan atau Sosial Ekonomi;
2) Untuk calon pendamping (Kode P12) berpendidikan S1 atau D3 semua jurusan.

2. Persyaratan Teknis

  • Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman pendampingan pengembangan masyarakat pedesaan;
  • Bersedia mendampingi masyarakat di permukiman transmigrasi selama penugasan sesuai dengan jenis pendampingan
  • Mampu mengoperasionalkan program Microsoft Office (Word, Excel, Power Point) dan Internet.
  • Membuat makalah tentang pendampingan dengan tema "Seandainya Saya Menjadi Pendamping Pengembangan Masyarakat di Permukiman Transmigrasi" sebanyak minimal 3 lembar format kertas dengan jenis huruf Arial ukuran A4, Font Arial 12, spasi 1,5.

D.  Tata Cara Pendaftaran

  1. Membuat surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta.
  2. Surat lamaran dilampiri Daftar Riwayat Hidup, Copy Ijazah, Copy KTP, Copy NPWP, Surat Keterangan Sehat dari dokter, Surat Kelakuan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkoba dari Rumah Sakit, Surat Persetujuan Suami/lstri, Surat Penyataan Bersedia Menetap dan Mendampingi Masyarakat dilokasi Penugasan, Surat Pernyataan Tidak Terikat Hubungan Kerja dengan Instansi/Lembaga lain dan surat pengalaman kerja sebagai pendamping.
  3. Surat lamaran dikirim melalui POS, e-mail  panselpendamping@qmail.com  atau diantar langsung kepada Panitia Perekrutan Tenaga Pendamping Pengembangan Permukiman Transmigrasi Tahun 2016 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi JI. TMP Kalibata No 17. Gd C Lantai 3, Jakarta Selatan. Konfirmasi Pendaftaran ke Saudari Aroemdathi HP : 081183335140 dan Saudari Rahayu Widyastuti HP : 0811827587.
  4. Surat lamaran dimasukkan ke dalam amplop diberi kode sesuai dengan jenis pendampingan. Kode P4 untuk jenis Pendampingan di Permukiman Transmigrasi Usia Penempatan Transmigran lebih dari 5 Tahun, dan Kode P12 untuk Pendampingan di Permukiman Transmigrasi Usia Penempatan Transmigran 2 hingga 4 Tahun.
  5. Surat lamaran beserta lampiran paling lambat diterima Panitia Perekrutan Tenaga Pendamping Pengembangan Permukiman Transmigrasi tanggal 20 Januari 2016 cap Pos/email.

E.  Pemanggilan

Bagi pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan lulus seleksi akan diberitahu melalui surat atau email.

Selengkapnya dapat anda lihat di : Dokumen Perekrutan

Pemerintah Indonesia periode tahun 2014-2019, mengesahkan Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 dengan konsep membangun Indonesia dari pinggir. Pemerintah melakukan pengembangan pada seluruh sektor untuk menuju Indonesia yang lebih baik, dengan fokus tujuan (a) mengejar peningkatan daya saing, (b) meningkatkan kualitas manusia, termasuk melalui pembangunan mental, (c) memanfaatkan dan mengembalikan potensi yang hilang di sektor maritim dan kelautan, (d) meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, (e) mengurangi ketimpangan antarwilayah, (f) memulihkan kerusakan lingkungan, dan (g) memajukan kehidupan bermasyarakat ).


Pembangunan Gampong Batee
 Pembangunan di Gampong Batee (Sumber : fb.Gampong Batee)

Pada fokus kelima yaitu pengurangan ketimpangan antarwilayah, negara memberikan fokus yang cukup besar pada pengembangan perdesaan dan kawasan perbatasan. Pada pembangunan perdesaan arah kebijakan pemerintah meliputi (1) pemenuhan standar pelayanan minimum sesuai dengan kondisi geografis desa, (2) penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa, (3) pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa, (4) penguatan pemerintahan desa, (5) pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan, dan (6) pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa kota.

Sedangkan pengembangan kawasan perbatasan, dengan arah kebijakan : (1) penguatan pelayanan imigrasi dan penegasan batas wilayah negara, dan (2) peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan perdesaan menjadi fokus untuk membangun negara Indonesia dari pinggiran, atau pelosok.


Pembangunan Indonesia dari pinggiran yang berfokus pada pengembangan perdesaan dikuatkan dengan disahkannya UU tentang Desa, yang didukung PP no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Bab IV pasal 18 pada UU Desa menyebutkan bahwa desa mempunyai kewenangan yang meliputi :

  1. Kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
  2. Pelaksanaan pembangunan desa,
  3. Pembinaan masyarakat desa, dan
  4. Pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Salah satu kewenangan desa, yaitu pelaksanaan pembangunan desa selanjutnya lebih rinci ditetapkan mekanismenya melalui proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan pertanggung-jawabannya. Pembangunan desa juga harus diselaraskan dengan pembangunan di level supra desa, yaitu kabupaten/kota dan kecamatan. Rencana Pembangunan pada level desa harus selaras dengan Arah kebijakan dan strategi kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD), Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, serta rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Kewenangan desa yang cukup banyak dalam filosofi “Desa Membangun” dalam pemeritahan presiden Joko Widodo, mengubah paradigma pembangunan desa yang semula sebagai obyek pembangunan menjadi subjek pembangunan. Pembangunan yang semula tumpang tindih secara kelembagaan, keuangan dan perencanaan sekarang menjadi lebih terkonsolidasi.

Perubahan paradigma pembangunan dan kewenangan desa dari kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa selanjutnya membutuhkan dukungan sistem informasi desa.

Sistem Informasi Desa bahkan telah secara eksplisit muncul dalam UU Desa, yaitu pada pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, yang berisi :
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota,
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan kawasan perdesaan,
  3. Sistem Informasi Desa sebagai dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia,
  4. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan,
  5. Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan,
  6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/kota untuk Desa
Selain ayat 86 pada UU Desa mengenai sistem informasi desa, juga tertulis pada pasal berikutnya mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagai sebuah badan usaha BUMDes akan baik jika mempunyai dukungan sistem informasi untuk menjalankan roda bisnisnya. Proses bisnis badan usaha akan menjadi kompleks karena mempunyai kegiatan produksi baik barang ataupun jasa yang memproses masukan (bahan mentah) menjadi produk atau jasa.

Badan Usaha juga harus melakukan promosi dan marketing, melakukan transaksi penjualan dan pembelian, mempunyai aset sumber daya yang harus dikelola. Sistem informasi desa kemudian menjadi sangat penting.

Sistem Informasi dibangun untuk membantu atau memungkinkan proses bisnis sebuah organisasi berjalan. Sistem Informasi seharusnya dibangun sesuai dan selaras dengan visi, misi, dan tujuan dari organisasi, agar nantinya ketika digunakan, sistem informasi menjadi alat yang efektif. Sistem Informasi diharapkan juga mampu digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan taktis maupun strategis bagi organisasi baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pertanggung jawaban.

Perubahan paradigma pembangunan desa membuat sistem informasi desa menjadi kian penting peranannya, sehingga perlu dikembangkan sistem informasi desa yang sesuai dengan visi, misi dan tujuan desa. Tujuan desa termasuk dalam hal penyelenggaran pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kawasan perdesaan. Sistem Informasi diharapkan dapat mempunyai data dan informasi yang berkualitas baik, komprehensif, terintegrasi, dan dapat saling bertukar dengan sistem lain.

Sistem Informasi Desa dan Kawasan Perdesaan yang terintegrasi untuk beberapa aktivitas sesuai dengan kewenangan desa, maka penelitian ini akan merencanakan, merancang, dan membangun sistem informasi desa yang terintegrasi dan selaras dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan desa terutama diselaraskan dengan visi, misi, tujuan, dan kewenangan desa. Sistem informasi diharapkan sesuai dengan karakteristik desa, yang dapat digunakan untuk membantu desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta dalam aspek pengambilan keputusan. Sistem Informasi ini diharapkan dapat digunakan oleh Pemerintah Desa, masyarakat desa, dan semua pemangku kepentingan. (BP2DK)


Gampong Meunasah Raya Krueng

Pembangunan Gedung Serba Guna ( Gedung PKK ) Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh. Seumideun telah selesai di kerjakan 90 %.

Bangunan PKK Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

gedung PKK tampak depan Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

gedung PKK tampak samping depan Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Gedung PKK tampang samping belakang Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

gedung PKK tampang samping Gampong Meunasah Raya Krueng Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh


Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun

Pemancangan Pembangunan Kantor Keuchik Gampong Meunasah Blang Krung Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh.

Proses Pembangunan Kantor Desa 1 Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Proses Pembangunan Kantor Desa 2 Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Proses Pembangunan Kantor Desa 3 Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Proses Pembangunan Kantor Desa 4 Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Proses Pembangunan Kantor Desa 5 Gampong Meunasah Blang Krueng Semideun Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh


Gampong Kerumboek

Pembangunan Gedung Serba Guna ( Gedung PKK ) Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh. telah selesai dikerjakan 100 %. Semoga setelah selesai gedung tersebut seluruh alat -alat PKK tersimpan dan terdata dengan rapi.

Gedung PKK (gambar 2)  Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Gedung PKK (gambar 3) Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Gedung PKK (gambar 4) Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Gedung PKK (gambar 5) Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh

Gedung PKK (gambar 1) Gampong Kerumboek Kec. Peukan Baro Kab. Pidie - Aceh


Gampong Keutapang

Pembangunan Kantor Keuchik Gampong Keutapang Gampong, krueng dhoe, sanggueu - pidie. NAD. telah mencapai 95 % Sumber dana dari APBG thn 2015 dengan Anggaran Rp. 177.075.000, ( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah ). Semoga dengan telah selesai sarana perkantoran, pelayanan administrasi masyarakat gampong semakin lancar.

Gambar Papan Proyek Gampong Keutapang Krueng Dhoe, Sanggueu - Pidie.

Gambar Tempat Wudhu Gampong Keutapang Krueng Dhoe, Sanggueu - Pidie.

Bangunan Kantor Desa Gampong Keutapang Krueng Dhoe, Sanggueu - Pidie.

Kantor Geuchik Gampong Keutapang Krueng Dhoe, Sanggueu - Pidie.

Gampong Teubeng Bayu

Pembangunan Kantor Keuchik Gampong Teubeng Bayu Kec. Pidie Kab. Pidie-Aceh. Telah di kerjakan 97%. Dengan Anggaran Dana Rp. 175.275.000 ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) Sumber dana APBG Thn 2015.

Gambar Kantor Desa Depan Samping Gampong Teubeng Bayu Kec. Pidie Kab. Pidie-Aceh.

Kantor Desa Tampak Depan Gampong Teubeng Bayu Kec. Pidie Kab. Pidie-Aceh.

Kantor Desa Dalam Tahap Finishing Gampong Teubeng Bayu Kec. Pidie Kab. Pidie-Aceh.

Papan Proyek Kantor Desa Gampong Teubeng Bayu Kec. Pidie Kab. Pidie-Aceh.

Gampong Sentosa

Pembangunan Kantor Keuchik Gampong Sentosa Kemukiman Mee Meuaneuk Kec. Grong-Grong Kab. Pidie - Aceh. Diharapkan setelah pembangunan kantor Geuchik, pelayanan administrasi kepada masyarakat gampong menjadi semakin lancar.

Gambar 1 Gampong Sentosa Kemukiman Mee Meuaneuk Kec. Grong-Grong Kab. Pidie - Aceh.


Gambar Kantor Geuchik Gampong Sentosa Kemukiman Mee Meuaneuk Kec. Grong-Grong Kab. Pidie - Aceh.

Gambar Kantor Geuchik Tampak Samping Gampong Sentosa Kemukiman Mee Meuaneuk Kec. Grong-Grong Kab. Pidie - Aceh.


Bonus Foto:

Dampak pengaruh internet terhadap kreatifitas UKM di Aceh. Foto dibawah ini dijamin hanya orang Aceh yang paham Bahasa Aceh yang bisa membacanya haha..



Ie Tube Versi Bahasa Aceh



Sumber : Iswadi, S.Hi (Geuchik Gampong Keutapang

Warnet (bukan) Kambing Hitam

Warnet harus ditempatkan sebagai pihak yang menunjang kemajuan pendidikan, bukan sebagai kambing hitam yang harus ditertibkan. Siswa juga dimintai pendapatnya agar mereka terlatih bertanggung jawab dimanapun layanan internet bisa didapatkan.

Kelakuan remaja memang seringkali menimbulkan keresahan banyak pihak. Mulai dari orang tua dan keluarganya, guru, jajaran pemerintahan sampai kaum alim ulama harus bekerja ektra keras menanggulangi kenakalan mereka.

Mencermati pemberitaan beberapa hari yang lalu, dikabarkan melalui media serambi indonesia. Terjadi keresahan masyarakat yang disampaikan melalui kearifan HUDA (Himpunan Ulama Daya Aceh) meminta kepada pemerintah agar mengambil sikap tegas untuk menertibkan warnet dari pelajar saat jam-jam aktif pelajaran di sekolah (serambi, 22 & 23 Januari 2011).

Permintaan tersebut direspon baik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang warnet melayani pelajar pada saat jam belajar sedang berlangsung. Tak hanya itu, para orangtua siswa dan guru harus bahu membahu untuk meningkatkan pengawasan agar tak ada pelajar yang keluar masuk sekolah pada jam-jam aktif belajar mengajar.

Problematika ini tidak hanya terjadi di Banda Aceh saja. Sebut saja Lhokseumawe, Pidie Jaya, Langsa, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Singkil dan Aceh Barat, dikabarkan pernah mengalami permasalahan yang sama dan diberitakan melalui media serambi selama kurun waktu 2009 – 2010.

Nampaknya masalah ini akan terus membebani masyarakat dan menyita energi besar semua pihak terkait pendidikan karena pertambahan 277 warnet murah dari Departemen Komunikasi dan Informatika. Depkominfo sudah membuka 260 di setiap kecamatan di Aceh (Serambi, 18 Desember 2010).

Sekarang marilah kita berhitung jumlah siswa yang mangkir sekolah saat ini, lalu prediksikan setelah ada penambahan warnet baru (program depkominfo) ditambah usaha warnet dan kafe yang menyajikan layanan hotspot gratisan. Maka langkah-langkah represif pemerintah seperti razia, penertiban sampai penutupan paksa usaha warnet pastinya akan manjadi kontra produktif dan bukan solusi sederhana nan bijak.

Lalu apa solusinya?

Langkah Pertama, peta permasalahannya harus diperjelas supaya semua unsur yang berkepentingan secara langsung bisa melihat solusi terbaik. Secara prinsip, marilah kita buka buku suci dan bersepakat hanya kepada Allah saja kita memohon sebaik-baiknya solusi. Bahwa hanya karena rahmat kasih sayang Allah sajalah para alim ulama, pemerintah dan orangtua berlaku baik terhadap pengusaha warnet yang lalai dan para siswa yang mangkir sekolah. 

Padahal jika warnet dan siswa tadi diperlakukan secara keras dan kasar hati, dipastikan masalah itu akan semakin memburuk. Maka maaf dan mintakan ampun kepada Allah atas kelalaian pengusaha warnet serta kenakalan siswa sekolah, bagaimanapun adanya mereka adalah putra-putri bangsa aceh ini.

Langkah Kedua, pemerintah (provinsi atau kabupaten kota) memfasilitasi musyawarah antara semua unsur yang berkepentingan dengan perwakilan pengusaha warnet dan usaha lain yang berkaitan seperti kafe hotspot, ISP Telkomspeedy serta usaha pelayanan konten internet. Sulit dipungkiri bahwa warnet layak ditempatkan sebagai pihak yang sangat menunjang kemajuan pendidikan, bukan sebagai kambing hitam yang harus ditertibkan. 

Alangkah baiknya bila kita berpikir terobosan baru tentang peran warnet sebagai mitra sekolah. Bukankah mudah didapatkan faktanya bahwa mayoritas sekolah dari tingkatan SD sampai tingkat SLTA masih kekurangan fasilitas dan gagal menerapkan mata pelajaran teknologi informasi? Lantas faktor apa yang membuat mereka tidak bisa bekerja sama untuk mengatasinya guna meningkatkan kualitas pendidikan? Upaya ini dilindungi secara hukum, baik Undang-Undang SISDIKNAS maupun UUPA.

Cari bahan sekolah di internet

Mencari Pelajaran Sejarah Di Internet

Menulis PR Sekolah

Sedang Mencari Kata kunci untuk PR sekolah


Berita baik datang dari salah satu SMKN di Lhokseumawe. Tercatat sejumlah keberhasilan melalui berbagai unit usaha yang dikelola lembaga pendidikan tersebut. Malah sebagian dari keuntungan yang diperoleh telah dibelikan sepeda motor untuk kendaraan operasional sekolah yang dari unit usaha antara lain warnet.

Siswa juga layak dimintai pendapatnya melalui pendekatan persuasif agar mereka terlatih bertanggung jawab dimanapun layanan internet bisa didapatkan. Mereka putra-putri bangsa aceh yang memerlukan sentuhan bijaksana ala teladan Nabi Ibrahim atau Lukman dalam memperlakukan Ismail dan putra lukman. Intinya adalah memberikan mereka kesempatan untuk belajar secara terhormat, bukan sweeping, razia atau penangkapan penjahat.

Langkah Ketiga, berserah tawakkal kepada Allah atas keputusan terbaik yang sudah disepakati, mohonlah disempurnakan dan dimudahkan dalam menjalankannya. Lakukan sosialisasi agar menjadi perhatian bersama dan terhindari kesalahan komunikasi.

Belajar dari pengalaman operasi kasih sayang pada Maret 2009 di Kota Langsa, satpol PP bersama Dinas Pendidikan melakukan razia pelajar yang berada di luar sekolah saat jam belajar. Sebanyak 15 siswa salah satu SMU ditangkap ketika sedang berada dalam sebuah warnet depan sekolah. 

Walaupun siswa memprotes penangkapan tersebut karena sudah diizinkan keluar oleh guru dan satpam sekolah, namun tetap dibawa ke Dinas Pendidikan lalu dipanggi kepala sekolah dan dikembalikan lagi kepada guru pembimbing.

Alhasil, warnet tidak hanya membawa keresahan masyarakat. Bila ditangani secara benar, justru akan berdampak besar bagi kebaikan sekolah seperti yang dicontohkan salah satu SMKN di Lhohseumawe. Sesungguhnya Allah mencintai hamba-hambanya yang bertawakkal. Semoga kita termasuk di dalamnya, amien.

Penulis: Kang Ade Firmansyah

Untuk mempercepat akselerasi pembangunan di 74 ribu desa di seluruh Indonesia, peran teknologi sangat dibutuhkan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa membangun desa berbasis teknologi sudah dipikirkan sejak awal.

“Karena mengurus 74 ribu desa, berat sekali. Kita blusukan sampe kapanpun juga gak bakal selesai. Oleh karena itu jawabannya adalah teknologi,” ujar Marwan Jafar dalam acara Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Desa dan Teknologi, Informasi dan Komunikasi’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (23/10).

Statistik Gampong  Cot Baroh
Statistik Gampong Cot Baroh
Saat ini teknologi informasi dan komunikasi  berperan banyak dalam pembangunan gampong yaitu dalam menyebarluaskan informasi gampong, selain itu  dengan adanya sistem informasi berbasis portal atau website kita bisa menyampaikan informasi gampong ke publik, baik secara audio visual, tulisan dan photo bahkan hingga data statistik juga bisa ditampilkan. Seperti statistik status perkawinan penduduk di Gampong Cot Baroh kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie. (Komunitas TIK Gampong Cot Baroh)

Selain persoalan desa, 419 kawasan transmigrasi dan 48 KTM yang membutuhkan bantuan teknologi untuk percepat pembangunan. Marwan menjelaskan telah menyiapkan 50 desa sebagai pilot project pembangunan desa berbasis teknologi.

“Kita punya Usaha Bersama Komunitas (UBK), BUMDes, UKM Industri Menengah. Kalau ini kita melakukan pendekatan dari sisi teknologi tentu akan lebih cepat,” tandasnya. Dengan adanya FGD yang mengundang beberapa pakar teknologi, Marwan berharap ada rekomendasi yang berdifat positif bagi desa kedepan. “Tentu kedepan kita akan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu, baik didalam negeri maupun diluar negeri, untuk mengembangkan inovasi teknologi di pedesaan,” tandasnya.

Sementara itu guru besa teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Suhono Harso Supangkat menjelaskan bahwa masalah desa tidak bisa lepas dari masalah ekonomi, pendidikan, infrastruktur. Dari beberapa persoalan tersebut, bisa diselesaikan dengan bantuan teknologi. “Kita mencari smart solusi untuk masalah desa, sehingga muncul konsep desa cerdas,” ujar Suhono.

Dengan inovasi teknologi, Suhono yakin desa nantinya akan dapat mengelola sumberdaya yang ada di desanya, sehingganya warganya bisa merasa aman, nyaman, sejahtera dan berkelanjutan. “Membangun TIK tidak terlepas dari platform People, Process, dan Teknologi,” imbuhnya.(Kemendesa/Tik Cot Baroh)




Awal tahun 2016, Badan Pusat Statistik RI merilis laporan sosial ekonomi periode Januari 2015, diantaranya menyajikan data tentang angka kemiskinan di 33 provinsi seluruh Indonesia.

Hasil kajian Institute for Development of Acehnese Society (IdeAS) dari data sosial ekonomi BPS menunjukkan tingkat kemiskinan di Aceh periode September 2015 tertinggi kedua di Sumatera setelah Bengkulu (17,16 persen).

Sedangkan di Indonesia, Aceh menempati urutan ke tujuh provinsi termiskin, di bawah Nusa Tenggara Barat (16,54 persen). Tiga provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi pada September 2015 masing-masing yaitu; Papua 28,40 persen, Papua Barat 25,73 persen, dan NTT 22,58 persen.

Amatan IDeAS, kemiskinan Aceh masih jauh di atas rata-rata nasional (11,13 persen). Berdasarkan data BPS Aceh; Pada September 2015, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Aceh mencapai 859 ribu orang (17,11 persen), bertambah sebanyak 8 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2015 yang jumlahnya 851 ribu orang (17,08 persen).

Selama periode Maret 2015 – September 2015, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,21 persen (dari 11,13 persen menjadi 10,92 persen), dan di daerah perdesaan mengalami peningkatan 0,12 persen (dari 19,44 persen menjadi 19,56 persen).

Direktur Ideas, Munzami Hs mengatakan kondisi tingginya angka kemiskinan ini merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat Aceh yang masih terjerat dengan persoalan kemiskinan.

“Jika dibandingkan dengan aliran dana APBA belasan triliun yang mengalir ke Aceh tiap tahunnya, maka berlimpahnya anggaran masih belum berdampak positif terhadap penurunan angka kemiskinan. Termasuk persoalan pengangguran yang merupakan salah satu penyebab kemiskinan, Aceh menempati urutan tertinggi angka pengangguran di Indonesia (9,93 persen),” katanya melalui siaran pers yang diterima redaksi mediaaceh.co, Jumat 8 Januari 2016.

Dikatakannya lagi, apabila APBA atau APBK dan Dana Otsus tidak dikelola tepat sasaran dan profesional, maka akan berdampak lebih buruk terhadap kesejahteraan rakyat Aceh di masa depan.

Untuk diketahui, mulai tahun 2023 mendatang Aceh hanya akan menerima 1 persen Dana Otsus dari DAU Nasional. Aliran Dana Otsus sebesar 2 persen hanya tinggal 7 tahun lagi hingga tahun 2022 dari total 20 tahun Dana Otsus yang akan diterima Aceh (2008 – 2027).

“Kita berharap semoga kebijakan anggaran yang sedang dibahas oleh eksekutif dan legislatif di Aceh untuk tahun anggaran 2016 ini berorientasi terhadap penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Semoga APBA/APBK benar-benar berpihak dan pro-rakyat miskin!,” ujarnya lagi.

Sumber: mediaaceh.co

Berikut adalah Nama-Nama Pengurus dan Anggota RTIK Pidie Periode 2016-2020 berdasarkan hasil Rapat Pemilihan Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Pidie di Pantai Alun - alun Kota Sigli pada Tanggal 20 Desember 2015 dan pembentukan Tim Formatur Kabupaten yang bertempat warung kopi Horas Kota Sigli pada hari Minggu 3 Januari 2016.

Mohon bagi namnya tertera di bawah ini untuk bergabung di Grup Facebook Komunitas TIK Pidie. Bagi yang memiliki smartphone harap menginstall aplikasi whatsapp dan menghubungi sdr Safwaturrahman, A.Md untuk dimasukkan dalam grup WA RTIK Pidie.



Semua anggota RTIK Pidie diharapkan memiliki email aktif agar sewaktu-waktu ketika ada pemberitahuan resmi komunitas atau pengiriman surat elektronik kepada yang bersangkutan dapat dilakukan melalui surat elektronik. Apabila ada kesalahan dalam pengetikan nama maupun no handphone dapat menghubungi sdr Safwaturrahman, A.Md

Foto-foto Rapat Pembentukan Kepengurusan RTIK Pidie

Pembentukan Relawan TIK Pidie

Rapat Relawan TIK Pidie

Penjelasan mengenai Program Kerja RTIK

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}