.

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan dengan mana asli SIDeKA yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Desa dan Kawasan, sideka merupakan sebuah program yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tata kelola informasi dan tata kelola sumberdaya gampong  dan kawasan, sedeka sendiri dikembangkan oleh BP2DK (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan)

Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse
Sistem Informasi Gampong dan Kawasan Krueng Meuriam Tangse

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari jajaran pulau-pulau dimana Desa, Nagari, Gampong dan Kampung atau sebutan yang lainnya ada didalamnya sebagai pusat pemerintahan yang paling bawah. Keberagaman juga menjadi salah satu ciri masyarakat Indonesia, termasuk didalamnya keberagaman gampong dengan segala potensinya, tentunya sideka dan fiturnya juga harus diseragamkan dengan sebutan pemerintahan yang paling bawah di daerah masing-masing dalam arti menghormati kearifan lokal/ keberagaman, maka dengan demikian untuk Aceh SIDeKA menjadi SIGaMKA yang artinya Sistem Informasi Gampong dan Kawasan.

Yang mana selama ini, sistem informasi gampong dalam kontek pemanfaatan TIK sebelumnya jarang digunakan dalam skala gampong, sehingga diharapkan persoalan yang selama ini selalu muncul tiap kali ada program pemerintah bisa teratasi. 

Masalah yang paling krusial adalah data penduduk dan data kemiskinan yang tidak akurat sehingga menyebabkan program pemerintah tidak tepat sasaran. Secara singkat beberapa manfaat Sigamka sebagai “cara baru” dalam membangun gampong antara lain:

  1. Keterbukaan informasi pemerintah  gampong melalui website desa bisa memunculkan kepercayaan masyarakat, sehingga masyarakat bersedia terlibat lebih banyak dalam proses perencanaan dan pembangunan gampong. Kunci pembangunan gampong adalah keterlibatan masyarakat.
  2. Mengabarkan gampong melalui media internet bisa memunculkan potensi yang selam ini tidak tergali, bahkan bisa memunculkan kepedulian warga gampong yang tinggal di luar kota atau luar negeri atas persoalan gampong yang ada.
  3. Data base penduduk yang akurat, baik terkait data pilah, survey kemiskinan skala gampong, dan kejelasan peta gampong, sumberdaya gampong bisa sebagai bahan perencanaan pembangunan yang tepat. Dengan syarat Negara sebagai bagian supra gampong menerima data gampong tersebut.
  4. Sigamka adalah “cara gampong’ menjawab amanat undang-undang Desa No. 6 tahun 2014 dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Sigamka harus mampu mensinkronisasi program dan data ditingkat gampong sampai pusat, disitulah kehadiran “Negara” berperan. Data dasar yang ada dipusat semestinya mengacu kepada data dan program yang ada di gampong, dengan syarat data di gampong sudah akurat.


Dalam penerapan program sigamka terdapat tujuh harapan dari program  tersebut, antara lain :

  1. Gampong-gampong harus terdaftar dalam website yang menggunakan domain DESA.ID sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Repulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 atau Gampong bisa juga mendaftar website dengan menggunakan domain GAMPONG.ID sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 dan  Qanun Gampong Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong.
  2. Update data based gampong, profil gampong seperti : (data dasar kependudukan, informasi buruh migran, informasi kepala keluarga perempuan, informasi ibu hamil (normal dan risiko tinggi), infomasi bayi dan balita (gizi kurang dan buruk), informasi angka putus sekolah (tingkatan dan sebab), data kemiskinan lokal, informasi penerima raskin, informasi penerima BSM, informasi penerima BLSM, informasi penerima JKN, informasi penerima PKH, program perlindungan sosial daerah, data mitigasi bencana, informasi dinding rumah, informasi atap rumah, dan informasi lantai rumah.
  3. Update data pembangunan gampong (RPJMG dan RKPG).
  4. Update data berkaitan dengan pemerintah gampong seperti: penataan gampong, penyelenggaraan administrasi pemerintahan gampong,pengelolaan keuangan dan asset gampong, produk hukum gampong (qanun gampong), perangkat gampong, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan gampong, kerjasama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan gampong;
  5. Update pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi gampong, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepa guna, dan pembangunan sarana prasarana gampong, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat gampong;
  6. Update gampong dalam keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pembangunan gampong (dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring, dan pelestarian);
  7. Update kabar berita gampong dengan tulisan (gampong dalam kabar berita) yang mendorong adanya rakyat gampong bangga menyuarakan tentang gampong.


Buat  seluruh stakeholder yang terdiri dari aparat pemerintah Kabupaten hingga aparatur  gampong se Kabupaten Pidie, kami relawan TIK Pidie yang merupakan perkumpulan anak-anak muda gampong sebagai perkumpulan pegiat dan komunitas pengguna, pengembang dan pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam Kabupaten Pidie, yang ingin memajukan gampong – gampong di Kabupaten Pidie lewat pemanfaatan TIK  yang berada di Kabupaten Pidie.

Kami Relawan TIK Pidie  siap berkerja sama untuk pengembangan sistem informasi gampong yaitu dengan membangun profil gampong atau website gampong dengan domain DESA.ID atau GAMPONG.ID plus pemasangan aplikasi Sistem Informasi Gampong dan Kawasan. Serius dan peduli akan kemajuan IT untuk pelayanan di gampongnya, kami membuka kesempatan, silahkan kontak kami di www.rtikpidie.or.id/p/kontak.html atau via email rtikpidie@gmail.com.
Sponsor Link

Posting Komentar

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}