.


Lantaran dipandang menjadi lahan penyebaran konten pornografi dan kekerasan, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah memblokir layanan mesin pencari Gogole dan situs video sharing YouTube.

Ketua Pelaksana Harian Detiknas, Ilham Akbar Habibie
Ketua Pelaksana Harian Detiknas, Ilham Akbar Habibie (Sumber : Kompas.com)


“Situs ini telah secara bebas untuk menebarkan konten-konten pornografi dan kekerasan tanpa ada kontrol sedikitpun. Google dan YouTube telah memberikan dampak negtif bagi Indonesia,” ujar Sekjen ICMI Jafar Hafsah.

Namun, di lingkup internal ICMI sendiri, rupanya tak semua orang sependapat dengan usulan tesebut. Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Iptek, Inovasi, dan Kewirausahaan, Ilham Akbar Habibie, justru memandang bahwa Google dan YouTube sebenarnya tak perlu diblokir.

Dia beralasan bahwa kedua layanan search dan video sharing yang sama-sama bernaung di bawah Google itu telah bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam menyensor konten pornografi dan kekerasan. 

Ilham juga menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memiliki inisiatif Trust Positif (Internet Sehat dan Aman) untuk menyaring konten negatif yang beredar di internet. 

Dia menilai program ini cukup berhasil memblokir berbagai situs berbau pornografi dan kekerasan supaya tidak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

“Di lain pihak, manfaat Google dan YouTube lebih besar daripada mudaratnya. Banyak konten yang dapat diperoleh melalui kedua situs itu bagus,” kata Ilham ketika dihubungi oleh KompasTekno, Rabu (8/6/2016).

Ketimbang memblokir, Ilham mengatakan akan lebih baik jika ada aksi pendidikan yang secara konsisten dan berkesinambungan mendidik masyarakat mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian internet, termasuk Google dan YouTube. 

Untuk saat ini Ilham mengatakan bahwa ICMI belum menyampaikan rekomendasi soal pemblokiran Google dan YouTube ke Kemenkominfo. “Saya kira sebelum ada tindak lanjut atas pernyataan Sekjen ICMI (Jafar Hafsah) kemarin, akan ada pembahasan internal dulu,” ujarnya.

Tak mungkin blokir

Dari pemerintah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran Google dan YouTube karena bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan informasi.

“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya saat dihubungi KompasTekno melalui telepon, Rabu (8/6/2016).

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No. 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya,” imbuh Ismail. 

Google atau YouTube dalam hal ini merupakan alat untuk mencari informasi, bisa berupa hal positif ataupun negatif. Tindakan yang bisa dilakukan adalah meminimalisir konten negatif di dalam alat pencari tersebut, bulan memblokir aksesnya.

Selain itu, Kemenkominfo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet, yang disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu bagian dari peraturan tersebut, dalam naskah yang belum dibakukan, menyebut bahwa penyedia mesti memastikan layanannya bersih dari konten pornografi serta kekerasan. 

Saat peraturan yang sedang digodok itu rampung, maka mau tidak mau semua layanan mesti membersihkan diri dari konten negatif tersebut.

Kompas.com
Sponsor Link

Posting Komentar

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}