.

Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.

Pemanfaatan TIK Untuk Pembangunan Gampong (Pasal 82 Dan Pasal 86 UU Desa)


Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.

Berikut adalah kelengkapan untuk penerapan Pasal 82 dan Pasal 86 UU Desa :

1. Infrastruktur Jaringan Internet Desa
Ibarat jalan, akan lebih lancar dan mudah untuk menerapkan apa yang dimanatkan oeh undang-undang tersebut di atas jika desa sudah tersedia akses internet. Sesuai dengan pasal 86 ayat (1) sampai ayat (3), Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengadakan ketersediaan jaringan internet di desa.

2.Situs Web Desa
Sebagai “rumah” desa di ranah online, website desa bisa digunakan untuk meletakkan laporan anggaran desa, perdes, dan RPJMDes. Selain itu, web desa bisa dimanfaatkan juga untuk menampilkan beragam informasi potensi sekaligus berita-berita desa. Ini yang kemudian dikenal dengan “desa bersuara”. Desa mampu menyuarakan desanya sendiri melalui internet. Sudah berjalan bahwa desa memiliki alamat website sendiri. Yaitu domain “desa.id”. Domain desa.id merupakan identitas yang khusus untuk desa dan atau yang setara dengan nama lain di dunia internet.

3. Sistem Informasi Desa
Selain web desa, Sistem Informasi Desa (SID) seperti yang dimanatkan oleh undang-undang, berkaitan juga dengan kemandirian data bagi desa. Karena selama ini, desa lebih sering diminta data tanpa desa mempunyai kemampuan untuk mengakses datanya sendiri secara cepat dan akurat. Akan sangat membantu jika terdapat sebuah sistem aplikasi data kependudukan dan tata kelola pemerintahan desa yang multiplatform dengan sumber kode terbuka. Dimana aplikasi ini terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan. Sehingga, untuk keperluan pelayanan publik desa dapat melayani lebih cepat, untuk kebutuhan data desa dapat memberikan dengan akurat. Kemudian, tiap pemangku kebijakan dapat mengakses dengan cepat dan terintegrasi, tanpa membebani desa dengan beragam aplikasi SID yang dikeluarkan masing-masing pemangku kebijakan. Multiplatform dan kode sumber terbuka dimaksudkan agar desa tidak bergantung pada salah satu vendor tertentu.

4.Kantor elekronik (E-office)
Menimbang pemanfaatan TIK sebagai kelengkapan pelaksanaan UU Desa di tiga poin di atas, maka akan lebih efektif bagi tata kelola pemerintahan desa untuk sekaligus menerapkan kantor elektronik (e-office). Disamping juga lebih ramah lingkungan. Karena lebih mengurangi pemakaian kertas, lebih cepat dalam pengantaran, lebih mudah diakses dan kolaboratif karena dapat dikerjakan darimanapun. Dimulai dengan surat elektronik (surel / email) yang kemudian berkemampuan olah dokumen untuk pekerjaan administrasi perkantoran desa yang terintegrasi. Idealnya adalah tiap kabupaten memiliki server untuk keperluan ini. Sambil menunggu terealisasi, telah banyak desa-desa memanfaatkan layanan e-office tidak berbayar yang ada di internet untuk keperluan perkantoran sehari-hari untuk data desa yang tidak sensitif.

5. Sosial Media
Sosial media sebagai media bersosialisasi dan berjejaring antar desa, berbagai elemen lain, dan stakeholder. Menjadi media komunikasi untuk bertukar informasi dan pengetahuan, mengarusutamakan isu perdesaan, sekaligus sebagi tempat untuk mempromosikan desa. Agar desa mampu memanfaatkan kelengkapan-kelengkapan tersebut, terbukti lebih jika desa memiliki Pendamping Desa atau Meja Bantu (helpdesk) Desa. Pendampingan untuk desa ini juga diamanatkan secara khusus oleh Pasal 112 UU No.6 tahun 2014.

Pendamping desa bisa memanfaatkan para pemberdaya masyarakat perdesaan yang telah ada, komunitas, ataupun tenaga profesional yang telah disepakati oleh desa seperti Relawan TIK yang merupakan kelompok pemberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ada di 32 Provinsi di bawah dukungan Kementrian Kominfo RI. Dengan harapan nantinya desa mampu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Desa yang telah diperjuangkan sekian lama.

Sumber : www.rtiktuban.or.id
Sponsor Link

Posting Komentar

RTIK Pidie

{picture#https://4.bp.blogspot.com/-xnDCl_Y5ff8/VsXl9b7QZ1I/AAAAAAAAAnc/yIU7pF5dom0/s320/Logo%2BRTIK%2BPidie.png} Relawan TIK Pidie (Pengurus Daerah - Relawan TIK Indonesia) merupakan bagian dari Relawan TIK Indonesia dengan misi pengembangan pengetahuan dan pendampingan pemanfaatan Teknologi Komunikasi bagi masyarakat Pidie. {facebook#https://www.facebook.com/rtikpidie} {twitter#https://twitter.com/rtikpidie} {google#https://plus.google.com/+RtikpidieBlogspotIdPidie/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCK9aWVeJgR4LnAp7wILQbiA}